Nasional

Larangan Ekspor Berlaku hingga Harga Minyak Goreng Rp14.000 per Liter

  • Pemerintah menetapkan larangan ekspor minyak goreng hingga tersedianya minyak goreng curah dengan harga Rp14 ribu per liter diseluruh Indonesia.
Nasional
Muhammad Heriyanto

Muhammad Heriyanto

Author

JAKARTA - Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pelarangan ekspor bahan baku minyak goreng atau refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RDB Palm Olein). Hal ini dilakukan hingga tersedianya minyak goreng curah di masyarakat dengan harga Rp14.000 per liter yang merata di seluruh Indonesia. 

“Sesuai arahan Bapak Presiden, maka sementara ini diberlakukan pelarangan ekspor sampai tercapainya harga minyak goreng curah sebesar Rp14.000 per liter di pasar tradisional dan mekanisme pelarangannya disusun secara sederhana,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa, 26 April 2022.

Sebelumnya pemerintah menetapkan kebijakan pelarangan ekspor sementara minyak goreng atau Refined, Bleached, Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein). Pelarangan ekspor berlaku untuk produk RBD Palm Olein dengan tiga kode Harmonized System (HS) yakni 1511.90.36, 1511.90.37 dan 1511.90.39. 

Kebijakan larangan ekspor itu diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal ini sesuai dengan ketentuan Article XI GATT yang mengatur bahwa negara anggota WTO dapat menerapkan larangan atau pembatasan ekspor sementara untuk mencegah atau mengurangi kekurangan bahan makanan atau produk penting lainnya.

“Permendag akan diterbitkan dan bea cukai akan memonitor,” ujar Airlangga.

Menko Airlangga mengatakan Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Polri melalui Satgas Pangan akan menerapkan pengawasan ketat dalam pelaksanan pelarangan ekspor minyak goreng. Pengawasan akan dilakukan secara terus menerus termasuk dalam masa libur lebaran ini.

“Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dan dalam hal dianggap perlu, maka akan dilakukan penyesuaian kebijakan dengan situasi yang ada,” tegas Menko Airlangga.

Selain itu, pemerintah dalam mempercepat distribusi minyak goreng curah ke masyarakat dengan harga Rp14 ribu melalui dua cara, yakni melakukan percepatan pembayaran subsidi harga melalui BPDPKS tanpa mengurangi good governance-nya dan menugaskan BULOG untuk melakukan distribusi minyak goreng curah ke masyarakat, terutama di pasar-pasar tradisional.