<p>Petuga kepolisian berjaga di pos penyekatan kendaraan melalui Tol Jakarta-Cikampek Km 31 di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin 18 Mei 2020. Memasuki H-6 Lebaran puluhan kendaraan masih terjaring razia penyekatan larangan mudik dan dipaksa putar balik keluar pintu tol kembali ke Jakarta. Walaupun larangan mudik diberlakukan sejak beberapa waktu lalu, sejumlah pemudik tetap nekat, mencoba mengelabui petugas, dan berharap lolos, dari pemeriksaan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Larangan Mudik dan Balik Diperpanjang Hingga 7 Juni 2020

  • Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020. Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan dalam aturan itu, larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020. “Kemenhub […]

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

Kementerian Perhubungan memperpanjang masa berlaku pengendalian transportasi selama masa mudik Idulfitri 1441 Hijriyah dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 menjadi hingga 7 Juni 2020.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menegaskan dalam aturan itu, larangan mudik dan arus balik yang tadinya berlaku hingga 31 Mei 2020, diperpanjang hingga 7 Juni 2020.

“Kemenhub akan memastikan pengawasan pengendalian transportasi di lapangan bahwa hanya orang yang memenuhi kriteria dan syarat sesuai SE Gugus Tugas yang masih boleh bepergian,” kata dia dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu, 30 Mei 2020.

Keputusan perpanjangan masa berlaku ini tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 116 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Masa Berlaku Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idulfitri Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di mana sebelumnya Permenhub 25/2020 berlaku hingga 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang jika diperlukan.

“Terbitnya Keputusan Menhub ini untuk menindaklanjuti terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020 pada 25 Mei 2020 yang memperpanjang masa berlaku Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 7 Juni 2020,” ujar Adita.

Ia mengatakan, melalui Keputusan Menteri ini, Menteri Perhubungan meminta kepada para Dirjen di Lingkungan Kemenhub, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Gubernur, Bupati/Wali kota, tim satgas Gugus Tugas pusat serta daerah, dan para operator transportasi untuk melakukan sosialisasi dan pengawasan terhadap implementasi aturan ini.

“Dalam setiap mengeluarkan aturan dan kebijakan, Kemenhub selalu berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 dan stakeholder terkait lainnya, sehingga kebijakan yang dikeluarkan dapat selaras dan saling mendukung dalam rangka mempercepat penanganan COVID-19,” katanya. (SKO)