Seorang Pria Memegang Sebatang Rokok di Tangannya di London, Inggris (Reuters/Maja Smiejkowska)
Nasional

Larangan Zona Iklan Rokok, 86 Persen Pelaku Industri Media Luar Ruang Bisa Terdampak

  • Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi menyebut akan ada sebanyak 86 persen perusahaan terdampak usai keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Sebanyak 44 persen perusahaan bahkan disebut bakal terdampak hebat.

Nasional

Debrinata Rizky

JAKARTA - Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Media Luar-Griya Indonesia (AMLI), Fabianus Bernadi menyebut akan ada sebanyak 86 persen perusahaan terdampak usai keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Sebanyak 44 persen perusahaan bahkan disebut bakal terdampak hebat. 

PP tersebut diketahui mengatur zonasi pelarangan iklan media luar ruang dalam radius 500 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Fabi menjelaskan, dari 100 persen pelaku industri media luar 86% dinilai terdampak setelah keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 ini.

"Terkena dampak itu 86 persen. Tapi yang dampak hebat itu 44 persen. Jadi itu kan range-nya yang dampak hebat adalah yang punya pendapatan di atas 50 persen," katanya dalam diskusi bertajuk Kontroversi Pasal Larangan Media di Restoran Tjikini Lima, Menteng, Jakarta, Rabu, 28 Agustus 2024.

Fabi menyoroti regulasi ini sulit diterapkan karena menimbulkan pemahaman beragam dan merugikan. Salah satunya, pengaturan iklan produk tembakau pada videotron yang diperlakukan layaknya media penyiaran.

Dia menyebut hal itu merupakan bukti. bahwa pembuat regulasi tidak memahami produk atau objek yang diatur. Situasi ini menjadi kontradiktif dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri kreatif Tanah Air.

Ditambah terkait larangan iklan dan promosi produk tembakau di ruang publik yang dinilai akan berefek negatif pada media luar ruang. Fabi melanjutkan pelaku usaha media luar ruang yang akan sangat terdampak dengan rencana peraturan tersebut adalah para pelaku media luar ruang dengan skala menengah ke bawah.

Fabi menyebut, besarnya ketergantungan media luar griya terhadap industri rokok tidak terelakkan. "Hampir 80-90 persen pendapatan luar griya dari rokok. Mereka (pengusaha daerah) keberatan dan pemerintah daerah juga dari segi Pendapatan Asli Daerah (PAD) aja pajaknya lebih tinggi dari reklame lainnya," lanjutnya

Pelaku industri media mengungkapkan, PP ini akan berdampak negatif. Para pemangku kepentingan yang terdampak dari sektor industri kreatif mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penyusunannya.

Sehingga berbagai usulan regulasi yang saat ini tertuang dalam pasal pasal tembakau pada PP Kesehatan dianggap tidak memenuhi kaidah pembuatan kebijakan yang sesuai peraturan dan perundangan yang mensyaratkan partisipasi publik yang bermakna.

Ketua Badan Musyawarah Regulasi Dewan Periklanan Indonesia (DPI) Hery Margono berharap regulasi ini ditunda penerapannya. Asumsinya, sebuah regulasi itu harus memenuhi dua kriteria. Pertama, harus mempertimbangkan keadilan. Kedua, mengedepankan efisiensi.

Hery mengatakan, sebelum aturan ini disahkan, DPI telah menyampaikan aspirasi kepada Kementerian Kesehatan, namun tidak pernah direspon. Ia menyayangkan sikap abai Kemenkes.

Padahal, aturan ini berdampak langsung pada pelaku usaha media luar ruang serta sektor-sektor pendukungnya, seperti desainer dan percetakan. Situasi ini menjadi kontradiktif dengan komitmen pemerintah untuk memperkuat industri kreatif Tanah Air.