<p>Proyek PT PP Presisi Tbk, anak usaha PT PP (Persero) Tbk. / pp-presisi.co.id</p>
Hukum Bisnis

Lawan Gugatan PKPU, PP Ajukan Kasasi

  • BUMN Karya itu mengklaim telah menyelesaikan semua kewajiban kepada CV Surya Mas. PP juga memilliki likuiditas keuangan untuk menyelesaikan klaim senilai Rp3,1 miliar.

Hukum Bisnis

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Pengadilan Niaga Makassar mengabulkan gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan CV Surya Mas kepada PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk (PT PP). 

Menyikapi hal tersebut, PTP PP bersiap mengajukan kasasi sebagai bagian dari upaya hukum. BUMN Karya itu mengklaim telah menyelesaikan semua kewajiban kepada CV Surya Mas.

PP juga memilliki likuiditas keuangan untuk menyelesaikan klaim senilai Rp3,1 miliar. "Secara likuiditas perseroan masih sanggup dibandingkan dengan nilai putusan,” ujar Sekretaris Perusahaan PT PP, Bakhtiyar Efendi, dalam keterangan resmi, Jumat, 1 September 2023.

Gugatan tersebut didaftarkan pada 13 Juli 2023 dengan nomor perkara 9/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Mk. Dikabulkannya gugatan tersebut menyebabkan PT PP berada dalam kondisi PKPU sementara hingga 45 hari sejak putusan dibacakan.

Merujuk pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Makassar, sidang putusan perkara PKPU tersebut dibacakan pada 29 Agustus 2023. Terdapat lima amar putusan yang tercantum dalam putusan kasus tersebut. Pertama mengabulkan permohonan PKPU dari Pemohon CV Surya Mas. 

Kedua, menetapkan PT PP dalam kondisi PKPU sementara selama 45 hari. Ketiga, putusan tersebut juga menunjuk Hakim Burhanuddin, S.H., M.H. sebagai Hakim Pengawas selama masa PKPU terhadap PT PP berlangsung. 

Keempat, menunjuk kurator dalam kasus tersebut yaitu Mohammad Umar Halimuddin, S.H., Dr. Rusli Waluja, S.H., S.E., M.M., M.Kn., Andi Firmansyah P. Depu S.H., Widiara Tansa Pradhytia Ismono, S.H., dan Moh. Yuda Sudawan, S.H., M.H.  Kelima, putusan tersebut memutuskan penangguhkan biaya perkara dalam PKPU Sementara sampai PKPU berakhir.

CV Surya Mas pernah mengajukan gugatan PKPU kepada PT PP pada 26 Januari 2023 di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Namun pada 14 Maret 2023, gugatan tersebut kemudian dicabut oleh pemohon. Kemudian terakhir pada tanggal 13 Juli 2023 CV Surya Mas kembali mengajukan PKPU tetapi di PN Niaga Makassar hingga akhirnya dikabulkan oleh Majelis Hakim. 

PT PP sendiri merupakan entitas BUMN di bidang karya yang telah eksis keberadaanya sejak 1953 dengan nama awal yaitu NV Pembangunan Perumahan berdasarkan Akta Notaris No 48 tanggal 26 Agustus 1953. 

Pada tahun 1961 perusahaan ini kemudian bertransformasi menjadi Perusahaan Negara (PN) Pembangunan Perumahan dan berhasil membangun bangunan setinggi 14 lantai yang menjadi tertinggi di Indonesia kala itu.

Pada medio tahun 1970 PN PP kembali bertansformasi menjadi perseroan dengan nama PT PP dan bergerak di bidang jasa industri. PT PP pertama kali tercatat melakukan IPO (Initial Public Offering) pada tahun 2009. PT PP tercatat telah menyelesaikan berbagai proyek besar baik dalam bidang konstruksi maupun EPC.