Mantan Direktur Operasional Bukaka Sofiah Balfas (Foto: Istimewa)
Nasional

Lawan Kejagung, Eks Bos Bukaka Sofiah Balfas Ajukan Praperadilan

  • Mantan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama (BUKK) Sofiah Balfas mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir-Karawang Barat (Tol Sheikh Mohamed bin Zayed/MBZ).

Nasional

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Mantan Direktur Operasional PT Bukaka Teknik Utama (BUKK) Sofiah Balfas mengajukan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi pekerjaan pembangunan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) II ruas Cikunir-Karawang Barat (Tol Sheikh Mohamed bin Zayed/MBZ).

Sofiah Balfas mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Kamis, 12 Oktober 2023. Salah satu sebab diajukannya praperadilan yaitu penetapan tersangka yang dinilai terlalu cepat. 

Pasalnya saat pemeriksaan, penyidikan hingga menetapkan status tersangka, Kejagung hanya melakukannya dalam hari yang sama. Oleh karenanya, tim pengacara Sofiah meminta penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan, dan penyidikan terhadap mantan direktur operasional Bukakak itu tidak sah.

“Pasal-pasal yang disangkakan, tidak adanya laporan atau audit keuangan negara yang pasti, sehingga penetapan tersangka terhadap pemohon (Kejaksaan Agung) tidak berdasarkan pada bukti permulaan yang cukup,” ujar Tim Pengacara Sofiah Balfas, Muhammad Ismak dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Antara, Kamis 12 Oktober 2023.

Ismak menyebut penyelidikan terhadap proyek tersebut melanggar Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016. Ketentuan tersebut memerintahkan Jaksa Agung untuk mendahulukan proses administrasi pemerintahan sebelum melakukan penyidikan terkait adanya dugaan penyelewengan.

“Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor:PRIN-35/F.2/Fd.2/09/2023 tertanggal 19 September 2023 yang menetapkan Sofiah Balfas sebagai tersangka oleh Jampidsus tidak sah dan tidak berdasar hukum” ujar Ismak.

Praperadilan tersebut diadili oleh hakim tunggal Estiono. Sidang lanjutan akan digelar dengan agenda jawaban dari Direktur Penyidikan Jampidsus terhadap petitum dari Sofiah Balfas pada Jumat, 10 Oktober 2023.

Respons Kejagung

Kejagung meminta waktu untuk menanggapi praperadilan yang diajukan Sofiah. “Kami meminta waktu besok untuk menjawab, Yang Mulia,” jawab Widarto Adi selaku jaksa yang ditunjuk mewakili Direktur Penyidikan Jampidsus kala ditanya oleh Hakim soal kesanggupan menanggapi praperadilan.

Sebelumnya, Sofiah Balfas ditetapkan oleh Kejagung menjadi tersangka pada 19 September 2023. Sofiah disebut turut melakukan permufakatan jahat dengan mengubah spesifikasi barang-barang tertentu. Hal itu disampaikan Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam keteragan persnya di Kejagung, Selasa 19 September 2023. 

“Tim penyidik berdasarkan dua alat bukti yang kuat telah menetapkan saudara SB selaku Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama sebagai tersangka,” kata Kuntadi. Pihaknya membeberkan Kuntadi selaku Direktur Operasional turut masuk dalam permufakatan jahat dengan mengatur dan mengubah spesifikasi sejumlah barang. 

Sofiah disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.