<p>Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menemukan ribuan entitas Fintech Lending Ilegal / Istimewa</p>

LBH Jakarta: Pengawasan OJK terhadap Pinjol Masih Lemah

  • Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih lemah dalam mengawasi praktik pinjaman online (pinjol).

Aprilia Ciptaning

Aprilia Ciptaning

Author

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta menilai pemerintah lewat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) masih lemah dalam mengawasi praktik pinjaman online (pinjol).

Direktur LBH Jakarta Arif Maulana mengungkapkan, masyarakat pengguna pinjol semakin merasa kesulitan di tengah pandemi virus corona (COVID-19).

“Banyak masyarakat yang utang, makin miskin akibat pinjaman online yang tidak terkontrol. Apalagi setelah pandemi, masalah semakin memuncak,” ujarnya dalam diskusi daring di Jakarta, Rabu, 6 Mei 2020.

Arif menilai, regulasi masih bermasalah, kendati OJK telah mengatur dalam Peraraturan OJK Nomor 77 Tahun 2016 tentang layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi.

“Khususnya yang berkaitan dengan proteksi terhadap peminjam kelas menengah ke bawah. Praktiknya mirip lintah darat yang di-online-kan,” katanya.

Hal itu dikarenakan tidak adanya aturan mengenai batasan bunga pinjaman sehingga dalam praktiknya, lender atau pemberi pinjaman yang bekerja sama dengan perusahaan teknologi finansial (financial technology/fintech) bisa menerapkan bunga secara bebas. Di samping itu, dari sisi pengawasan juga dinilai masih sangat minim.

Fintech yang belum terdaftar kenyataannya masih bisa beroperasi,” ungkapnya.

Arif menjelaskan, LBH Jakarta hingga kini telah menerima sebanyak 53 pengaduan pinjaman online yang gagal bayar karena mereka tidak dapat bekerja akibat pandemi COVID-19.

Kasus tersebut didominasi oleh keluhan masyarakat terhadap ancaman teror, baik secara online maupun fisik. Selanjutnya, penyalahgunaan data pribadi juga masih rentan terjadi.

Sementara itu, OJK melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengaku telah membongkar 81 perusahaan fintech ilegal selama pandemi COVID-19.

Layanan tersebut diketahui tidak terdaftar di OJK. Selain itu, bunga yang dikenakan sangat tinggi disertai jangka waktu pinjaman yang teramat singkat. (SKO)