<p>Awak media mengamati monitor pergerakan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin, 3 Agustus 2020. Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah 2,78 persen atau 143,4 poin ke level 5.006,22 pada akhir sesi Senin (3/8/2020), setelah bergerak di rentang 4.928,47 &#8211; 5.157,27. Artinya, indeks sempat anjlok 4 persen dan terlempar dari zona 5.000. Risiko penurunan data perekonomian kawasan Asean termasuk Indonesia menjadi penyebab (IHSG) terkoreksi cukup dalam hari ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Pasar Modal

LCGP, JKSW, dan TRIL Terancam Ditendang dari Bursa Setelah 2 Tahun Disuspensi

  • Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempertimbangkan penghapusan pencatatan (delisting) saham terhadap 3 emiten sekaligus.

Pasar Modal

Drean Muhyil Ihsan

JAKARTA – Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah mempertimbangkan penghapusan pencatatan (delisting) saham terhadap 3 emiten sekaligus. Pertimbangan ini menyusul penghentian sementara (supensi) perdagangan efek ketiganya yang terjadi lebih dari 2 tahun tahun.

Ketiga emiten tersebut di antaranya PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP), PT Jakarta Kyoei Steel Works Tbk (JKSW), dan PT Triwira Insanlestari Tbk (TRIL). Ancaman ini berdasarkan pengumuman yang dirilis BEI pada Rabu, 3 November 2021. 

Berdasarkan Pengumuman Bursa No: Peng-SPT-00006/BEI.PP3/05-2019 tanggal 2 Mei 2019 perihal Penghentian Sementara Perdagangan Efek LCGP, JKSW, dan TRIL, serta Peraturan Bursa Nomor I-I, BEI berhak menghapus pencatatan saham ketiga emiten itu.

Ketentuannya adalah adanya kondisi, atau peristiwa, yang secara signifikan berpengaruh negatif terhadap kelangsungan usaha perusahaan tercatat, baik secara finansial atau secara hukum, atau terhadap kelangsungan status emiten sebagai perusahaan terbuka, dan tidak adanya indikasi pemulihan yang memadai.

Merujuk aturan lainnya, BEI juga dapat mendepak perusahaan tercatat akibat suspensi di pasar reguler dan pasar tunai, dan hanya diperdagangkan di pasar negosiasi sekurang-kurangnya selama 24 bulan terakhir.

“Sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka masa suspensi saham LCGP, JKSW, dan TRIL telah mencapai 30 bulan pada tanggal 2 November 2021,” tulis pengumuman tersebut, Rabu, 3 November 2021.

Adapun susunan pemegang saham LCGP antara lain Yayasan Kesehatan Bank Mandiri sebesar 7,07%, DP Bukit Asam sebanyak 5,55%, dan sisanya sejumlah 87,38% tersebar di masyarakat.

Kemudian, daftar pemegang saham JKSW adalah PT Devisi Multi Sejahtera dengan porsi kepemilikan saham sebanyak 30,56%, PT Matahari Diptanusa sekitar 28,67%, Thee Ning Khong setara 1,33%, dan 39,44% tersebar di publik.

Untuk saham TRIL, mayoritas atau sebanyak 57,92% dikempit oleh PT Arthabuana Karya Mandiri, 14,43% dimiliki oleh PT Hengtraco Protecsindo. Lalu, sisanya sekitar 27,65% kepemilikan saham berada di masyarakat.