<p>Pengunjung melintas di depan salah satu tenant pusat perbelanjaan yang menggelar diskon belanja Natal dan Tahun Baru di Mal Senayan City, Jakarta, Jum&#8217;at, 25 Desember 2020. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Lebaran, Anies Baswedan Tutup Mal, Restoran, Kafe, hingga Bioskop

  • Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghentikan sementara aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye mulai 12 sampai 16 Mei 2021.

Nasional

Reza Pahlevi

JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menghentikan sementara aktivitas mal, warung makan, kafe, restoran, hingga bioskop di zona merah dan oranye mulai 12 sampai 16 Mei 2021.

Penghentian sementara ini sesuai dengan diktum keempat Seruan Gubernur DKI Jakarta nomor 5 tahun 2021 tentang pengendalian aktivitas masyarakat dalam pencegahan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) pada masa libur Idulfitri 1442 H/2021 M.

“Pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab pusat perbelanjaan/mal, warung makan, rumah makan, kafe, restoran, dan bioskop yang ada di zona merah dan oranye aktivitas untuk sementara dihentikan,” ujar Anies dalam seruan tersebut, dikutip Selasa, 10 Mei 2021.

Untuk di luar zona merah dan oranye, para pelaku usaha diminta menerapkan batasan jam operasional paling lama sampai pukul 21.00 WIB dan pembatasan kapasitas hingga 50%.

Seruan itu dikeluarkan Anies dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idulfitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

Meski menyebut zona merah dan oranye, seruan gubernur ini tidak menyebut pasti zona mana saja yang termasuk dalam zona tersebut.

Dari data Satgas COVID-19 pusat per 7 Mei 2021, lima kota di Jakarta termasuk dalam zona oranye atau berisiko sedang, yaitu Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, dan Jakarta Utara. Hanya Kepulauan Seribu yang berstatus zona kuning dan berisiko rendah.

Data tingkat Pemprov DKI per 6 Mei 2021 menunjukkan 228 RT zona rawan di Jakarta Pusat, 474 di Jakarta Timur, 580 di Jakarta Barat, 392 di Jakarta Selatan, 367 di Jakarta Utara, dan 3 di Kepulauan Seribu. (SKO)