Presiden Joko Widodo (Jokowi) bersama aparatur sipil negara (ASN).
Nasional

Lebaran Semakin Dekat, Simak Besaran dan Waktu Pencairan THR PNS!

  • Pemerintah segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Mei 2021. Pemerintah menjanjikan THR sudah bisa dinikmati PNS mulai H-10 lebaran.

Nasional
Muhamad Arfan Septiawan

Muhamad Arfan Septiawan

Author

JAKARTA – Pemerintah segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Mei 2021. Pemerintah menjanjikan THR sudah bisa dinikmati PNS mulai H-10 lebaran.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran THR bagi PNS dilakukan secara bertahap.

“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.

Pelaksanaan pencairan THR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.

Dana THR tercatat selalu merangkak naik dalam tiga tahun terakhir. Dana THR pada 2019 mencapai Rp20 triliun, kemudian naik menjadi Rp29,3 triliun pada 2020. Di tahun ini, anggaran THR naik tipis menjadi Rp30,8 triliun.

Sama seperti tahun lalu, mekanisme THR terdiri dari gaji pokok dan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan).

Sementara itu, tunjangan kinerja tidak dimasukkan ke dalam komponen perhitungan THR tahun ini.

Sementara itu, besaran THR disesuaikan dengan masa kerja atau masa kerja golongan (MKG).  Berikut merupakan gaji PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan MKG 1 hingga 27 tahun.

Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.686.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500

Gaji PNS Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000

Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400

Golongan IIId: rp 2.920.800 – Rp 4.797.000

Gaji PNS Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200

Adapun rincian tunjangan yang masuk ke dalam perhitungan THR PNS antara lain:

Tunjangan anak

Tunjangan suami atau istri

Tunjangan makan

Mengacu kepada PMK nomor 32 tahun 2018, tunjangan makan diketahui sebesar Rp35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II. Sementara besaran untuk golongan III dan IV masing-masing sebesar Rp37.000 dan Rp41.000 per hari.

Adapun tunjangan suami istri porsinya 5% dari gaji pokok. Kemudian tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal 3 anak.

Bagi calon PNS, besaran THR terdiri dari 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum. (RCS)