Lebaran Semakin Dekat, Simak Besaran dan Waktu Pencairan THR PNS!
Pemerintah segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Mei 2021. Pemerintah menjanjikan THR sudah bisa dinikmati PNS mulai H-10 lebaran.
Nasional
JAKARTA – Pemerintah segera mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri pada Mei 2021. Pemerintah menjanjikan THR sudah bisa dinikmati PNS mulai H-10 lebaran.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, penyaluran THR bagi PNS dilakukan secara bertahap.
“THR ini akan dibayarkan pada H-10 sampai H-5, karena biasanya ini bertahap,” kata Sri Mulyani beberapa waktu lalu.
Pelaksanaan pencairan THR tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2021 yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tertanggal 28 April 2021.
Dana THR tercatat selalu merangkak naik dalam tiga tahun terakhir. Dana THR pada 2019 mencapai Rp20 triliun, kemudian naik menjadi Rp29,3 triliun pada 2020. Di tahun ini, anggaran THR naik tipis menjadi Rp30,8 triliun.
Sama seperti tahun lalu, mekanisme THR terdiri dari gaji pokok dan melekat (tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan).
Sementara itu, tunjangan kinerja tidak dimasukkan ke dalam komponen perhitungan THR tahun ini.
Sementara itu, besaran THR disesuaikan dengan masa kerja atau masa kerja golongan (MKG). Berikut merupakan gaji PNS untuk golongan I hingga IV berdasarkan MKG 1 hingga 27 tahun.
Gaji PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 – Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 – Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 – Rp 2.686.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 – Rp 2.686.500
Gaji PNS Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 – Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 – Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 – Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 – Rp 3.820.000
Gaji PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 – Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 – Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 – Rp 4.602.400
Golongan IIId: rp 2.920.800 – Rp 4.797.000
Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 – Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 – Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 – Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 – Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 – Rp 5.901.200
Adapun rincian tunjangan yang masuk ke dalam perhitungan THR PNS antara lain:
Tunjangan anak
Tunjangan suami atau istri
Tunjangan makan
Mengacu kepada PMK nomor 32 tahun 2018, tunjangan makan diketahui sebesar Rp35.000 per hari untuk PNS golongan I dan II. Sementara besaran untuk golongan III dan IV masing-masing sebesar Rp37.000 dan Rp41.000 per hari.
Adapun tunjangan suami istri porsinya 5% dari gaji pokok. Kemudian tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal 3 anak.
Bagi calon PNS, besaran THR terdiri dari 80% gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tunjangan umum. (RCS)