Ilustrasi Rokok dalam Asbak (Freepik.com/fabrikasimf)
Nasional

Lebih Besar dari Anggaran Pertahanan, Cukai Rokok Topang Pendapatan Negara

  • Saking besarnya, jumlah pendapatan cukai yang mencapai angka tersebut melampaui anggaran nasional lima kementerian/lembaga yang menerima alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbesar.

Nasional

Muhammad Imam Hatami

JAKARTA - Pemerintah Indonesia terus mengoptimalkan penerimaan cukai sebagai salah satu sumber pendapatan yang signifikan. Salah satu komponen utama dalam penerimaan cukai adalah Cukai Hasil Tembakau (CHT). 

Sebelum diterapkannya cukai emisi karbon, CHT menyumbang sekitar 96% dari total penerimaan cukai. Pada tahun 2011, pendapatan dari CHT hanya sekitar Rp73,3 triliun, sedangkan pada tahun 2023 telah meningkat sebesar 191%, atau mencapai Rp213,48 triliun.

Saking besarnya, jumlah pendapatan cukai yang mencapai angka tersebut melampaui anggaran nasional lima kementerian/lembaga yang menerima alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) terbesar tahun 2023.

Lima instansi tersebut yaitu, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Kementerian Pertahanan (Kemenhan) senilai Rp139 triliun, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Rp121,8 triliun, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Rp80,22 triliun, serta Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Rp85,5 triliun. 

Penerimaan cukai yang signifikan menunjukkan peran penting CHT dalam mendukung keuangan negara, CHT memungkinkan pemerintah mengalokasikan dana yang cukup besar bagi berbagai program dan proyek penting.

Dengan menggali potensi penerimaan cukai lebih lanjut dan mengoptimalkan strategi pendapatan, pemerintah berharap dapat menjaga keseimbangan antara keadilan sosial dan ekonomi, serta keberlanjutan lingkungan hidup, sesuai dengan prinsip-prinsip yang tercantum dalam Undang-Undang.

Undang-Undang No. 39 Tahun 2007 menyatakan, cukai diberlakukan pada barang-barang tertentu yang memiliki dampak yang signifikan terhadap masyarakat atau lingkungan, seperti rokok dan minuman mengandung alkohol. 

Tujuan utama dari pemberlakuan cukai adalah mengendalikan konsumsi barang-barang tersebut dan mengawasi peredaran mereka di dalam masyarakat. 

Selain itu, pendapatan dari cukai juga menjadi salah satu sumber penting bagi penerimaan negara, yang digunakan untuk berbagai program pembangunan dan kesejahteraan sosial yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas hidup penduduk. 

Cukai dari Tahun ke Tahun

Jika dirunut ke belakang, penerimaan cukai menunjukkan tren peningkatan. Target pendapatan cukai tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp180 triliun, pada tahun 2022 target tersebut meningkat menjadi Rp203 triliun.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), realisasi pendapatan cukai pada tahun 2021 ternyata melampaui target, mencapai Rp226,88 triliun. Pencapaian ini menunjukkan efektivitas kebijakan cukai yang diterapkan pemerintah dalam menggenjot penerimaan negara dari sektor ini. 

Pada tahun 2022, pendapatan cukai sedikit meningkat menjadi Rp227 triliun, sedangkan tahun 2023 pendapatan cukai melejit capai Rp246 triliun.

Jenis-jenis Cukai

Di Indonesia, terdapat empat jenis cukai yang diberlakukan untuk mengatur konsumsi dan mengawasi peredaran barang-barang tertentu. Pertama, cukai Etil Alkohol yang dikenakan pada etil alkohol murni yang digunakan dalam berbagai industri. 

Kedua, cukai Minuman Mengandung Etil Alkohol yang dikenakan pada minuman beralkohol seperti bir, anggur, dan minuman keras lainnya. 

Ketiga, cukai emisi karbon yang dikenal sebagai pajak karbon, mulai berlaku pada tahun 2022 sesuai dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), yang bertujuan untuk mengurangi emisi gas rumah kaca dan dampak lingkungan. 

Keempat, cukai Hasil Tembakau (CHT) yang dikenakan pada produk tembakau seperti rokok dan cerutu,