<p>Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. / Antara Foto</p>
Nasional & Dunia

Lebih dari Rp84 Triliun, APBD DKI Jakarta Meningkat 6,25%

  • Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS),  Anggaran Pendapa
Nasional & Dunia
Adinda Purnama Rachmani

Adinda Purnama Rachmani

Author

JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat kebijakan umum anggaran (KUA) prioritas dan plafon anggaran sementara (PPAS),  Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi DKI Jakarta anggaran 2022 telah disahkan dalam rapat paripurna, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) DKI Jakarta, Senin, 15 November 2021.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan pendapatan APBD tahun 2022 meningkat sebesar 6,25 persen. Jika dibandingkan dengan Perubahan APBD tahun 2021.

"Total anggaran APBD tahun 2022 sebesar Rp84.886.734.854 atau meningkat sebesar 6,25 persen, Dibandingkan dengan APBD 2021 sebesar Rp 79.890.235.901," ucap Anies Baswedan, dalam keterangannya, Senin, 15 November 2021.

Selanjutnya, Anies menargetkan rancangan APBD 2022 bisa dipergunakan untuk keperluan yang memiliki skala prioritas. Hal ini dilakukan mendukung program pemulihan ekonomi daerah terkait.

"Hal ini bertujuan untuk mendukung program pemulihan ekonomi daerah terkait. Dengan percepatan penyediaan sarana prasarana layanan publik dan ekonomi, untuk meningkatkan kesempatan kerja, mengurangi kemiskinan, perlindungan sosial dan pemberdayaan ekonomi masyarakat,"tutup Anies.

Anies berharap dalam pembahasan fraksi dan komisi dapat mempelancar pembahasan pada rapat fraksi dan komisi, sehingga dewan rapat dapat mempertimbangkan rancangan pendapatan daerah 2022.