Lebih Hemat Mobil BBM atau Listrik? Ini Hitungannya
- Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, mengeklaim pengisian ultrafast charging untuk mobil listrik lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM), dengan tarif yang ditetapkan, pengendara dapat menghemat 40-61%.
Industri
JAKARTA - Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman Hutajulu, mengeklaim pengisian ultrafast charging untuk mobil listrik lebih hemat dibandingkan kendaraan berbahan bakar minyak (BBM).
Dengan tarif yang ditetapkan, pengendara dapat menghemat antara 40-61%. Untuk itu, Jisman mendorong agar semakin banyak masyarakat juga investor yang melirik kendaraan listrik.
"Penghematannya dibandingkan dengan BBM di antara 42 sampai 61 persen," kata Jisman di Kantor Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan pada Senin, 31 Juli 2023.
- Bank Mandiri Catat Pertumbuhan Positif di Kuartal II 2023
- Kabar Baik! Pemerintah Guyur Rp1 Triliun untuk Pemda yang Sukses Kendalikan Inflasi
- Inflasi Indonesia 2023 Diprediksi Bisa Turun hingga 3 Persen, Ini Syaratnya
- UNNES Buka Prodi Kedokteran, Terima Pendaftaran Mulai 1 Agustus 2023
Menurut Jisman, percepatan pengembangan ekosistem KBLBB memerlukan upaya kerja sama antara berbagai pihak. Baik Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah melalui berbagai kebijakan yang dikeluarkan dapat merencanakan dan memfasilitasi pembangunan SPKLU & SPBKLU di lokasi-lokasi strategis, seperti tempat parkir atau area transportasi publik lainnya untuk meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas KBLBB.
Simulasi Hitungan
Ditemui terpisah, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Havidh Nazif, menjelaskan simulasi perbandingan biaya kendaraan BBM dengan mobil listrik berdasarkan perhitungan menggunakan asumsi jarak tempuh mobil rata-rata 15 ribu km per tahun.
Kata Havidh, jik kendaraan berbasis BBM mampu menghabiskan biaya hingga Rp1.875.000 per bulan dengan asumsi harga BBM Rp15 ribu per liter dan jarak tempuh 10 km per liter. Sementara mobil listrik per kWh-nya dapat menempuh jarak 6,66 km.
Dengan asumsi jarak yang sama dengan kendaraan BBM, yakni jarak tempuh per bulan 1.250 km, maka kebutuhan listrik per bulan yang dibutuhkan mencapai 187,69 kWh.
Sehingga jika dilihat dari sisi tarif, pengisian SPKLU Rp 2.467/kWh dan biaya ditambahkan layanan, maka biaya listrik SPKLU yang dikeluarkan mencapai Rp740.526 per bulan untuk fast charging, dan Rp1.095.726 per bulan untuk layanan Ultrafast Charging.
Tarif SPKLU
Adapun, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mulai memberlakukan tarif layanan untuk pengisian baterai mobil listrik di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU). Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 182.K/TL.04/MEM.S/2023 tentang Biaya Layanan Pengisian Listrik pada Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum.
Menteri ESDM, Arifin Tasrif menetapkan, SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian cepat (fast charging) dikenakan biaya paling banyak Rp25.000. Sementara SPKLU yang menggunakan teknologi pengisian sangat cepat (ultrafast charging) paling banyak Rp57.000 setiap satu kali pengisian listrik.
Tarif tenaga listrik diberlakukan untuk pengisian listrik dari Badan Usaha SPKLU kepada pemilik KBLBB sesuai dengan tarif tenaga listrik untuk keperluan layanan khusus (L) menggunakan faktor pengali N paling tinggi 1,5 (satu koma lima) dan merupakan biaya pembelian tenaga listrik atau energy charge (kWh).
Adapun biaya layanan pengisian listrik tersebut belum termasuk pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Dalam Kepmen tersebut, biaya layanan pengisian listrik dilakukan evaluasi setiap dua tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Seperti diketahui, teknologi pengisian pada SPKLU untuk kendaraan beroda empat atau lebih meliputi: Teknologi Pengisian Lambat (Slow Charging), Teknologi Pengisian Menengah (Medium Charging), Teknologi Pengisian Cepat (Fast Charging), dan Teknologi Pengisian Sangat Cepat (Ultrafast Charging).