<p>Gubernur BI Perry Warjiyo dalam Live Streaming Pembacaan Hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG), Kamis, 19 Maret 2020 (Sumber: YouTube)</p>
Industri

Lebih Murah, BI Tetapkan Harga Layanan BI-Fast Nasabah Rp2.500

  • Bank Indonesia menetapkan harga layanan BI-Fast dari peserta ke nasabah maksimal sebesar Rp2.500 per transaksi dan sebesar Rp19 per transaksi dari BI ke peserta.

Industri

Amirudin Zuhri

JAKARTA- Bank Indonesia menetapkan harga layanan BI-Fast dari peserta ke nasabah maksimal sebesar Rp2.500 per transaksi dan sebesar Rp19 per transaksi dari BI ke peserta. 

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara virtual Jumat 22 Oktober 2021 mengatakan harga layanan BI-Fast lebih murah dibandingkan harga layanan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang mematok harga Rp2.900 per transaksi.

"Ini dari waktu ke waktu kita akan review dengan sasaran harga lebih murah lebih efisien," katanya.

Bukan hanya harga, BI-Fast juga menawarkan keuntungan yang lebih baik dibandingkan SKNBI yakni real time setiap saat, lengkap (melayani berbagai instrumen dan kanal pembayaran), secure (dilengkapi dengan fitur fraud detection dan AML/CFT) serta efisien karena menggunakan proxy address sebagai alternatif nomor rekening.

Bank Indonesia juga mendukung jika peserta BI-Fast ingin memberikan harga yang lebih murah kepada nasabah demi meningkatkan volume transaksi.

"Kami sangat mendukung itu dan semakin banyak bisa untuk meningkatkan volume dan tentu saja semakin meningkatkan ekonomi dan keuangan Indonesia. Peluang ekonomi sangat besar masih banyak masyarakat yang belum dilihat dilayani oleh dunia keuangan termasuk sistem pembayaran," ujar Perry.

Lebih lanjut, Perry menyampaikan batas maksimal nominal transaksi BI-Fast pada tahap awal sebesar Rp250 juta per transaksi. Hal tersebut mempertimbangkan kelancaran sistem BI-Fast baik di penyelenggara maupun peserta, memberikan waktu shifting transaksi dari SKNBI ke BI-Fast, dan akan dilakukan review secara berkala sesuai aspek cemumuah (cepat, mudah, murah, aman, dan andal).

"Dalam penerapannya, bank dapat menyesuaikan batas nominal transaksi per nasabah di bawah Rp250 juta sesuai dengan risk appetite masing-masing bank," tuturnya.

Meski nominal transaksi BI-Fast masih di bawah SKNBI yang sebesar Rp1 miliar, namun BI-Fast akan tersedia selama 24 jam dalam tujuh hari. Berbeda dengan SKNBI maupun BI-RTGS yang memiliki jam operasional. Kanal pembayaran BI-FAST juga lebih beragam, selain counter bank dan kanal mobile/internet, ke depan juga akan melayani transaksi menggunakan QR, ATM, dan EDC.

Adapun BI-Fast akan diimplementasikan secara bertahap mulai pekan kedua Desember 2021 dengan prioritas awal adalah transfer kredit individual. Selanjutnya secara bertahap mulai 2022 akan dilakukan pengembangan layanan BI-Fast untuk transfer debit, bulk credit, dan request for payment, yang akan diimplementasikan pada tahun 2023. BI-Fast juga akan diperluas untuk dapat melayani transaksi lainnya seperti transaksi berbasis instrumen, QRIS, dan cross border.