Lebih Tinggi dari Tuntutan KPK, Eks Mensos Juliari Batubara Divonis 12 Tahun Penjara
- Vonis tersebut terkait kasus suap sejumlah Rp32,48 miliar dari 109 perusahana penyedia bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
Nasional
JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta dan subsider 6 bulan kurungan kepada mantan Menteri Sosial Juali Batubara.
Vonis tersebut terkait kasus suap sejumlah Rp32,48 miliar dari 109 perusahana penyedia bantuan sosial COVID-19 di wilayah Jabodetabek.
“Menyatakan, terdakwa Juliari Batubara telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama secara berlanjut sebagaimana dakwaan alternatif pertama,” kata Ketua Majelis Hakim, Muhammad Damis di Pengadilan Tipikor, Senin 23 Agustus 2021.
Selain mendapat sejumlah vonis di atas, Juliari juga diganjar untuk mengganti uang sejumlah Rp14,59 miliar. Putusan tersebut berbunyi apabila Juliari tidak membayar uang pengganti sejumlah tersebut dalam waktu satu bulan setelah putusan, maka harta benda akan disita dan dilelang.
- Pengelola Mitra10 (CSAP) Tebar Dividen Rp17,83 Miliar, Catat Jadwalnya!
- Ingin Anak Cerdas di Era Digital? Hindari 4 Kalimat Ini
- Makin Mantap Hengkang, ASABRI Hanya Sisakan 0,53 Persen Kepemilikan Saham di Bank Neo Commerce
Apabila terpidana tidak memiliki harta benda senilai uang pengganti, maka digantingan dengan hukuman pidana penjara selama dua tahun. Selanjutnya, hakim juga memutuskan untuk mencabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.
Dalam pertimbangan yang memberatkan vonis, hakim menilai perbuatan Juliari tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN). Plus, tindak pidana korupsi yang dilakukan Juliari terjadi pada saat pandemi COVID-19."Berani berbuat, tidak berani bertanggung jawab," ujar hakim.
Sudah Divonis Masyarakat
Di satu sisi, hakim mengakui telah meringankan vonis dengan alasan Juliari sudah divonis masyarakat bahkan sebelum dijatuhi hukuman pidana. Tak smapai di situ, perilaku sopan Juliari selama persidangan juga masuk dalam pertimbangan hakim.
Sebagai informasi, kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini terbukti melanggar Pasal 12 b Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Adapun vonis ini lebih tinggi daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Dari total suap senilai Rp32,48 miliar, rinciannya Juliari menerima uang dari konsultan hukum, Harry Van Sidabukke (Rp1,28 miliar), Direktur Utama PT Tigapilar Agro Utama, Ardian Iskandar Maddanatja (Rp1,95 miliar), dan rekanan penyedia bansos COVID-19 lainnya (Rp29,2 miliar).