Ledakan e-Commerce Tak Terbendung, Indonesia Bidik 40 Persen Ekonomi Digital ASEAN
- Indonesia mengincar 40% potensi ekonomi digital di kawasan ASEAN pada 2025.
Fintech
JAKARTA – Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyebutkan Indonesia mengincar 40% potensi ekonomi digital di kawasan Asia Tenggara atau ASEAN pada 2025.
Untuk mewujudkan target tersebut, pemerintah menandatangani persetujuan tentang perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) alias ASEAN Agreement on E-Commerce pada 22 Januari 2019.
"Berdasarkan arahan presiden, Indonesia menargetkan agar Indonesia pada 2025 dapat menguasai sekitar 40 persen dari total potensi ekonomi digital di Asean," kata Lutfi dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI, Senin 23 Agustus 2021.
- Dian Swastatika Sentosa Milik Grup Sinarmas Tambah Modal Dua Anak Usaha
- Dorong Literasi Digital, Transfer Gaji Asisten Rumah Tangga Kini Bisa Lewat DANA
- Dikabarkan Jadi Unicorn, Blibli Betah di Urutan ke-5 e-Commerce Paling Banyak Dikunjungi Sejak 2019
Dalam paparanya, Lutfi menaksir transaksi e-commerce Indonesia akan mencapai Rp354,3 triliun tahun ini. Artinya, transaksi meningkat 33,11% per tahun dibandingkan dengan 2020 senilai Rp266,2 triliun.
Tak sampai di situ, volume transaksi diprediksi akan mencapai 1,35 miliar transaksi atau naik 38,17% per tahun dibandingkan 2020 yang hanya 925 juta transaksi.
RUU Ekonomi Digital
Bukan hanya di Indonesia, perkembangan e-commerce juga terjadi di wilayah ASEAN. Saat ini, e-commerce berkontribusi hingga 7% dari total produk domestik bruto (PDB) ASEAN.
Sejauh ini, nilai transaksi e-commerce di ASEAN tumbuh tujuh kali lipat dari US$5,5 miliar pada 2015 menjadi US438 miliar pada 2019. Ke depan, pertumbuhan e-commerce di Asia diperkirakan akan tumbuh menjadi US$200 miliar pada 2025.
"Perkembangan ekonomi digital sudah tidak bisa terbendung lagi, arus transaksi digital sudah mulai masuki gelombang kedua dan ketiga dengan munculnya pemain-pemain di sektor baru seperti healthtech,” sebut dia.
Dengan besarnya potensi ekonomi digital tersebut, Lutfi menambahkan, pemerintah akan menindaklanjuti persetujuan e-commerce ASEAN dengan menyusun undang-undang ekonomi digital khususnya perdagangan elektronik. Perkembangannya, saat ini rancangan undang-undang (RUU) masih dalam proses pembahasan di DPR.
Pemerintah juga memiliki sejumlah instrumen hukum yang terkait dengan perdagangan melalui sistem elektronik. Peraturan tersebut tersusun dalam bentuk undang-undang, peraturan pemerintah, atau peraturan menteri.
“Kami juga tengah melakukan revisi terhadap sejumlah aturan terkait e-commerce yang akan menanggulangi praktek predatory pricing dalam aktivitas PMSE,” ujar Lutfi.