logo
Ilustrasi CBD
Nasional

Legalisasi Ganja dan Kratom Kembali Dibahas

  • Isu legalisasi dan hingga kratom kembali mengemuka di tengah penelitian tentang manfaat kedua tanaman itu untuk kesehatan. Masih muncul pro-kontra untuk membawa isu tersebut ke tingkat lebih lanjut.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Isu legalisasi ganja dan kratom kembali mengemuka di tengah penelitian tentang manfaat kedua tanaman itu untuk kesehatan. Masih muncul pro-kontra untuk membawa isu tersebut ke tingkat lebih lanjut.  

Informasi yang dihimpun TrenAsia.com, Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom beserta jajaran diketahui menyambangi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) di Jakarta untuk membahas penegakan hukum berbasis HAM, Selasa, 15 April 2025.

Legalisasi ganja hingga kratom ikut menjadi topik yang dibahas dalam pertemuan tersebut. “Kami berbicara tentang isu yang krusial hari-hari ini seperti legalisasi ganja dan legalisasi kratom,” ujar Marthinus, dalam keterangannya.

Dia mengatakan pembahasan penting dilakukan karena ada sejumlah kelompok yang menghubungkan legalisasi ganja dan kratom dengan HAM. Diketahui, negara lain sudah melegalisasi kedua tanaman tersebut untuk kepentingan medis. “Kami ingin mendengar pendapat Pak Menteri (Menteri HAM, Natalius Pigai) melihat isu-isu tentang hak asasi,” ujarnya. 

Riset Perlu Jalan Terus

Menurut Marthinus, penelitian terhadap ganja dan kratom untuk kepentingan medis penting untuk terus dilakukan. “Bukan membuka peluang (legalisasi), tapi memang kita perlu terus melakukan penelitian. Terutama karena isu ini menarik diperbincangkan hari ini,” ujar jebolan Densus 88 Antiteror Polri tersebut. 

Lebih lanjut, BNN inin memastikan tindakan penegakan hukum terhadap pelanggaran narkotika tetap berada dalam koridor penghormatan HAM. Penanggulangan narkotika dan perlindungan HAM diketahui menjadi beberapa isu yang menjadi prioritas utama Presiden Prabowo Subianto. 

Sementara itu, Menteri HAM Natalius Pigai, mengatakan saat ini ganja masih termasuk narkotika golongan I dalam UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Kalau sudah ada UU, berarti kami harus ikut melarang,” ujarnya. 

Baca Juga: Menilik Data Penyalahgunaan Narkotika di Indonesia

Pigai mengatakan posisi kementeriannya terhadap pemakaian ganja tak akan berlawanan dengan UU. “Hal yang mengancam integritas nasional, moralitas bangsa, mentalitas bangsa, Kementerian HAM menolak tegas. Itu tidak bisa ditawar-tawar,” tuturnya. 

Sementara itu, pihaknya masih menanti peraturan tegas dan jelas terkait kratom. “Masuk jenis opium golongan berapa? Penelitian berbasis sains yang kami dapat, ada kandungan narkotika dalam kratom,” ujar Pigai.  

Meski demikian, Kementerian HAM memastikan nilai dan prinsip HAM akan tetap menjadi poin penting yang perlu diperhatikan dalam Revisi UU Narkotika. Pigai menekankan pentingnya kolaborasi lintar sektor agar kebijakan narkotika tak hanya menekankan aspek represif, tapi juga mempertimbangkan pemulihan dan keadilan sosial. “Itu bagian dari perlindungan HAM,” ujarnya. 

Ladang Ganja

Belum lama ini, publik turut ramai soal penemuan ladang ganja di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS). Warganet di berbagai media sosial menghubungkan kasus ini dengan aturan larangan penggunaan drone di kawasan Bromo. Mereka berpendapat kebijakan tersebut mungkin berkaitan dengan keberadaan ladang ganja di area tersebut.

Diketahui, 59 lokasi ladang ganja ditemukan di area konservasi TNBTS. Temuan ini terungkap dalam kesaksian polisi hutan saat sidang kasus penemuan ladang ganja di TNBTS, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lumajang pada Selasa, 11 Maret 2025, dengan agenda pembuktian.

Tanaman ganja yang ditemukan tidak berada di jalur wisata, baik di kawasan Gunung Bromo maupun Gunung Semeru. Lokasi penemuan berada di bagian timur TNBTS, sedangkan kawasan wisata Gunung Bromo terletak di sisi barat dengan jarak sekitar 11 kilometer. Sementara, jalur pendakian Gunung Semeru berada di sisi selatan dengan jarak sekitar 13 kilometer.

Penemuan ladang ganja di TNBTS pertama kali terungkap oleh petugas Balai Besar TNBTS, Polres Lumajang, TNI, dan perangkat Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, dalam operasi yang berlangsung pada 18-21 September 2024.

Ladang tersebut berlokasi di Blok Pusung Duwur, yang berada dalam Resort Pengelolaan Taman Nasional Wilayah Senduro dan Gucialit, di bawah wewenang Seksi Pengelolaan TN Wilayah III. Lokasi ladang ganja di Bromo sangat tersembunyi, berada di area yang tertutup oleh semak belukar lebat dengan vegetasi seperti kirinyu, genggeng, dan anakan akasia, serta terletak di lereng curam.