Cover Lagu Pink Venom by BLACKPINK
Nasional

Lelang Barang Gratifikasi, Album Blackpink Hanya Laku Rp 180 Ribu

  • Album Blackpink ini adalah satu dari sekian barang hasil rampasan kasus gratifikasi yang dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi
Nasional
Fajar Anjungroso

Fajar Anjungroso

Author

JAKARTA – Album Blackpink berjudul Born Pink hanya laku Rp 180 ribu dari penawaran lelang di angka Rp 250 ribu.

Album Blackpink ini adalah satu dari sekian barang hasil rampasan kasus gratifikasi yang dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi bertepatan dengan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) di Istora Senayan, Jakarta, Rabu 13 Desember 2024.

Panitia lelang awalnya menawarkan album tersebut dengan harga limit Rp 171 ribu. Kemudian oleh petugas lelang harga dinaikkan menjadi Rp 250 ribu.

Harga itu ditawar satu peserta lelang, May Pritangguh, seharga Rp 180 ribu. "Rp200 ribu ya?" pinta pejabat lelang menaikkan penawaran.

May tetap bersikukuh dengan penawaran awalnya, yakni Rp 180 ribu. Lantaran tidak ada yang berminat lagi, akhirnya Album Born Pink itu jatuh ke tangan May.

BACA JUGA: Ingat Hari Ini KPK Lelang Album Blackpink di Senayan, Ini Cara Ikutannya

Setelah resmi berpindah tangan, petugas itu menginformasikan bila Album Born Pink itu dilengkapi dengan bonus picture card.

Seusai acara, May mengaku mengincar barang lelang lain seperti helm sampai logam mulia. Dari sekian incaran itu, hanya album Blackpink yang berhasil dibawa pulang.

May berniat menghadiahkan album itu untuk istrinya yang ternyata menyukai drama Korea.

Seperti diberitakan, KPK melelang sejumlah barang hasil rampasan kasus gratifikasi.

Menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

"Dalam peringatan Hari Antikorupsi Sedunia 2023, KPK akan melaksanakan lelang barang eks gratifikasi yang dilaksanakan secara langsung pada 13 Desember di Main Hall Istora Senayan," tulis keterangan KPK, Senin, 11 Desember 2023. 

Selain album Born Pink yang mencakup lagu Shut Down, Pink Venon, Yeah Yeah Yeah, dan Ready to Love itu, KPK juga merilis deretan daftar barang rampasan kasus gratifikasi seperti Album Butter BTS, parfum, helm, tablet, PlayStation dan jaket Zara.