Proses produksi salah satu produk milik HK Metals
Korporasi

Lepas Kepemilikam MPJ, HK Metals (HKMU) Raup Rp3 Miliar

  • PT HK Metals Tbk (HKMU) telah melepas kepemilikan anak usahanya yakni PT Metalanuna Perkasa Jaya (MJP) yang merupakan perusahaan manufaktur pada Rabu, 9 Maret 2022.
Korporasi
Merina

Merina

Author

JAKARTA - PT HK Metals Tbk (HKMU) telah melepas kepemilikan anak usahanya yakni PT Metalanuna Perkasa Jaya (MJP) yang merupakan perusahaan manufaktur pada Rabu, 9 Maret 2022.

Dalam keterangan resmi,  perseroan telah melepas sebanyak 63 juta lembar kepemilikan saham perseroan dari MPJ, kepada PT Rezeki Langit Barokah dengan nilau transaksi mencapai Rp3 miliar yang dilakukan pada 23 dan 30 Desember 2021.

Adapun transaki jual beli saham ini bukan termasuk dalam transaksi afiliasi, karena perseroan dan Rezeki Langit Barokah tidak memiliki kepentingan dan keterkaitan afiliasi.

Pratama Girindra W Direktur HKMU mengatakan, adanya hubungan cross collateral dan cross default antara MPJ dengan PT Hakaru Metalindo Perksaa (HMP) kepada kreditur PT Bank Danamom Indonesia Tbk, yang disebabkan pailitnya HMP pada 22 April 2021, sehigga MPJ berkewajiban untuk melunasi hutang HMP dan berdampak pada memburuknya keberlangsungan usaha MPJ kedepannya.

"Mengingat HMKU perusahaan terbuka yang harus mengedepankan kepentingan dan kepercayaan publik, maka transaksi divestasi ini dilakukan," kata Pratama dalam keterangan tertulis Rabu, 9 Maret 2022.

Sementara itu, transaksi divestasi ini tidak berdampak pada HKMU dan anak usaha perseroan, karena setiap unit pada dalam kegiatasn bisnisnya tidak memiliki keterkaitan. 

"Dampak hanya pada konsolidasi penjualan HKMU yang kehilangan kontribusi MPJ," tegas Pratama.