<p>Salah Satu Penyaluran Fasilitas FLPP Melalui Aplikasi SiKasep/ Dok. Kementerian PUPR</p>
Industri

Lewat Aplikasi, PUPR Bidik Target KPR Rumah Subsidi Rp11 Triliun

  • Pada Januari FLPP yang telah disalurkan sebanyak 32 unit rumah. Kemudian, pada Februari melonjak hingga 3.192 unit rumah. Sementara pada Maret, penyaluran tersebut sudah mencapai 8.550 unit rumah.

Industri
wahyudatun nisa

wahyudatun nisa

Author

JAKARTA – Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menargetkan penyaluran bantuan pembiayaan melalui Aplikasi Sistem Infromasi Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Subsidi Perumahan (SiKasep) mencapai Rp11 triliun pada tahun 2020.

Direktur Utama PPDPP Kementerian PUPR Arief Sabaruddin mengatakan jumlah tersebut disumbangkan dari Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) 2020 sebesar Rp9 triliun dan pengembalian pokok sebesar Rp2 triliun.

“Terobosan pemerintah menciptakan aplikasi SiKasep dalam penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ini bertujuan untuk memastikan ketepatan sasaran penyaluran kepada Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” ujar Arief dalam keterangan resmi, Kamis, 19 Maret 2020.

Berdasarkan data PPDPP Kementerian PUPR, penyaluran FLPP terus mengalami peningkatan. Pada Januari FLPP yang telah disalurkan sebanyak 32 unit rumah. Kemudian, pada Februari melonjak hingga 3.192 unit rumah. Sementara pada Maret, penyaluran tersebut sudah mencapai 8.550 unit rumah.

“Melalui aplikasi SiKasep, maka penyaluran FLPP dapat terpantau dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat,” kata Arief.

Dia menjelaskan, data pada aplikasi ini diperoleh langsung dari masyarakat. Sehingga, dapat mengantisipasi adanya kelebihan ketersediaan rumah di lokasi yang tidak sesuai dengan harapan MBR.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan ketersediaan rumah yang disajikan pada aplikasi SiKasep diambil berdasarkan data yang diajukan oleh para pengembang rumah FLPP melalui aplikasi SiKumbang (SiKasep untuk Pengembang).

“Adapun data yang harus diisi oleh para pengembang bersifat real time, antara lain seperti data rumah yg sudah terjual, dibangun, dan siap dijual,” tambah Arief.

Selain itu, pengembang juga perlu untuk memperhatikan aspek hukum terkait pembangunan perumahan di antaranya meliputi pemenuhan dokumen, asuransi, keterhunian, maupun kelengkapan rumah seperti listrik dan air bersih. (SKO)