<p>Ilustrasi</p>
Industri

Lewat Perppu 1/2020, Pemeritah Bisa Tarik Pajak Netflix Cs

  • JAKARTA –  Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020, pemerintah memiliki peluang untuk menarik pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, saat ini sesuai UU PPN, pemerintah tidak dapat menunjuk subjek pajak luar negeri. Atas pemanfaatan barang tidak berwujud ataupun jasa yang bersumber dari luar Daerah Pabean. […]

Industri

Ananda Astri Dianka

JAKARTA –  Melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2020, pemerintah memiliki peluang untuk menarik pajak atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) Suryo Utomo mengatakan, saat ini sesuai UU PPN, pemerintah tidak dapat menunjuk subjek pajak luar negeri. Atas pemanfaatan barang tidak berwujud ataupun jasa yang bersumber dari luar Daerah Pabean.

“Maka yang bertanggung jawab membayar PPN adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkannya di Indonesia,” katanya pada media, Rabu 22 April 2020.

Dengan terbitnya Perppu 1/ 2020, subjek pajak luar negeri dapat ditunjuk sebagai pemungut PPN. Sehingga, setiap transaksi barang tidak berwujud atau jasa yg berasal dari subjek luar negeri yang dimanfaatkan di Indonesia dapat ditunjuk sebagai subjek pajak.

Selain itu, Perppu 1/2020 juga memungkinkan pemerintah mengatur pengenaan pajak penghasilan terhadap Badan Usaha Tetap (BUT) Luar Negeri (LN). Sebelumnya, hanya BUT LN yang memiliki kantor fisik di Indonesia saja yang sapat dipungut pajaknya.

“Tetapi dengan Perppu 1/2020 jangkauannya diperluas dengan menghitung significance economic presence (SEP) atau signifikansi kegiatan ekonominya,” tambah dia.

Meski sudah memungkinkan, Suryo menambahkan jika saat ini pemerintah tengah menyusun mekanisme penghitungan SEP tersebut. Formulasinya dapat berisi jumlah penjualan di Indonesia, omzet konsolidasi grup, dan juga jumlah aktif pengguna media digital.

Andaikan, BUT LN tidak dapat dikenai PPh, mereka tetap dapat dikenakan pajak transaksi elektronik yang nantinya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah. Hingga kini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menunggu hasil formulasi dari perundingan G-20.

Selama masa karantina di tengah pandemi COVID-19, beberapa BUT LN justru mendulang cuan akibat lonjakan pengguna di seluruh dunia. Sebut saja aplikasi video streaming, Netflix dan aplikasi konferensi video, Zoom, dan TikTok.

Raksasa video streaming asal Amerika Serikat mencatat 15,8 juta pelanggan streaming pada kuartal I 2020. Dengan total pengguna berbayar Netflix di kuartal I 2020 kini mencapai 182,9 juta di seluruh dunia.

Sedangkan Zoom, aplikasi milik Eric Yuan asal China mencatat lonjakan jumlah pengguna dari Desember 2019 sebanyak 10 juta menjadi 200 juta pada akhir Maret 2020.

Berkat kesuksesan aplikasi miliknya, Yuan berhasil masuk jajaran orang terkaya di dunia versi majalah Forbes dengan nilai kekayaan mencapai US$5,7 miliar atau setara dengan Rp92 triliun.