Lewat Wasphim, Publik Bisa Awasi Penggunaan Dana di Kemenpora
- Aplikasi tersebut nantinya dapat diakses publik secara luas. Selain itu, Wasphim akan memudahkan pihak ketiga atau federasi ketika hendak mengajukan anggaran.
Nasional
JAKARTA - Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) berupaya meningkatkan transparansi pengelolaan dana dengan menyempurnakan aplikasi Wasphim. Aplikasi tersebut nantinya dapat diakses publik secara luas. Selain itu, Wasphim akan memudahkan pihak ketiga atau federasi ketika hendak mengajukan anggaran.
Keberadaan Wasphim diketahui telah dikembangkan sejak tahun lalu. Aplikasi tersebut merupakan salah satu masukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Kami melakukan update (pembaharuan) terhadap aplikasi Wasphim. Saya juga mendapat masukan dari KPK supaya aplikasi tersebut di-publish dan dapat diakses oleh publik,” ujar Menteri Pemuda dan Olahraga, Dito Aritedjo dalam keterangan persnya, Selasa 25 Juli 2023.
Keberadan aplikasi Wasphim diharapkan menjadi salah satu wadah untuk mewujudkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran di Kemenpora. “Paling penting, saya ingin menjaga karyawan dan seluruh pemangku kepentingan yang berada di Kemenpora ini pulang ke keluarga tanpa keadaan cemas,” ujar Menpora.
- Resmi ke Al Nassr, Gaji Alex Telles Naik Rp40 Miliar per Tahun
- TikTok Shop Ancam UMKM Lokal, Indef Minta Kemendag Revisi Peraturan
- Meski Terkendala Bahasa, Mahasiswa Asing UGM Ini Terkesan Ikut KKN
Sebagai informasi, Wasphim merupakan aplikasi yang digunakan untuk pengajuan proposal anggaran. Proposa yang diajukan di aplikasi tersebut kemudian akan dilakukan verifikasi secara digital tanpa campur tangan pihak tertentu.
Aplikasi Wasphim berbeda dengan E-Katalog yang dimiliki Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKKP). Perbedaannya terletak pada penggunaannya. E-Katalog dipergunakan untuk pengadaan barang dan jasa. Dalam aplikasi ini menyediakan berbagai macam produk dari berbagai komoditas yang dibutuhkan oleh pemerintah.
Adapun aplikasi Wasphim lebih berfungsi untuk melakukan verifikasi terhadap proposal yang diajukan oleh pihak ketiga. Hal ini berguna untuk membatasi dan memberikan jarak antara pihak ketiga dengan Kemepora agar tidak terjadi interaksi secara langsung sehingga menjadi lebih objektif.