Nampak sejumlah karyawan pabrik usai jam kerja di kawasan PT Panarub Kota Tangerang. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Transportasi dan Logistik

Libur Cuti Bersama Iduladha Bertambah, Industri Tekstil Rugi hingga Rp7 Miliar

  • Libur satu hari sebelum dan sesudah Iduladha disebut dapat membuat terganggunya produksi.

Transportasi dan Logistik

Debrinata Rizky

JAKARTA - Keputusan pemerintah mengeluarkan Surat Keputusan Bersama 3 Menteri menetapkan Hari Raya Iduladha 1444 H atau 2023 dikeluhkan para pengusaha tekstil. 

Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) memprediksi penambahan libur nasional secara mendadak dapat menimbulkan kerugian yang ditaksir mencapai Rp5 miliar hingga Rp7 miliar pada sektor tekstil dan produk tekstil (TPT).

Sekretaris API Danang Girindrawardana mengungkapkan, pemberian libur satu hari sebelum dan sesudah Iduladha yang ditetapkan sebagai hari libur cuti bersama dapat membuat terganggunya produksi.

"Intinya API mengeluhkan kebijakan SK libur nasional Iduladha untuk industri manufaktur, bukan hanya tekstil hampir terganggu produksinya. Karena libur dadakan seperti ini yang akhirnya membuat kami harus membuat jadwal baru atau mengubah jadwal karena ada tambahan hari libur yang diadakan,"katanya kepada TrenAsia.com pada Jumat, 23 Juni 2023.

Danang menambahkan, untuk industri padat karya, meliburkan orang sebanyak itu dapat mendatangkan kerugian finansial yang besar. Ia mengasumsikan jika para pekerja di industri padat karya tekstil atau garmen terutama rata-rata memiliki pekerja sebanyak 10.000 orang.

Perusahaan harus menggelontorkan dana lebih untuk lembur dadakan ini, apalagi biaya lembur saat libur nasional disebut bisa dua kali lipat dibanding libur biasa. Tak salah jika untuk satu perusahaan bisa jadi akan  mengeluarka dana tambahan untuk upah lembur Iduladha Rp5 sampai Rp7 miliar.

Libur Dadakan Sebabkan Cekcok Buruh vs Pengusaha

Menurut Danang,  pengeluaran SKB bersifat fluktatif berarti perusahaan bebas memutuskannya apakah mau ambil libur atau tidak membuat perusahaan menjadi berhadapan dengan karyawan. Ada pegawai yang setuju dan tidak sehingga membuat cekcok di internal perusahaan.

"Kemudian rewel di lembur ini akan menjadi masalah besar di perusahaan serta karyawan juga kasihan kalau libur mereka tidak dapat tunjangan harian, makanya mengeluhkan soal ini bukan hanya dari perusahaan tapi dari karyawan juga," ungkapnya.

Sebelumnya, pemerintah telah memutuskan penetapan hari raya Iduladha 1444 Hijriah. Berdasarkan keputusan bersama yang diteken oleh Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, Iduladha akan jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023.

Selain waktu pelaksanaan Iduladha, dalam surat yang ditetapkan pada 16 Juni 2023, pemerintah juga menetapkan libur nasional dan cuti bersama selama 3 hari yang jatuh pada 28 hingga 30 Juni 2023.

Pemerintah mengubah cuti bersama 2023 sehingga Lampiran Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.