Liburan
Nasional

Libur Nasional Bisa Tambah 4 Hari Jika Ide 'Harpitnas' dari Menparekraf Disetujui

  • Menparekraf Sandiaga Uno mengusulkan “hari kejepit nasional” (harpitnas) menjadi libur.

Nasional

Chrisna Chanis Cara

JAKARTA—Hari libur nasional pada tahun 2023 berpotensi bertambah empat hari. Hal ini apabila wacana “hari kejepit nasional” (harpitnas) menjadi hari libur nasional disetujui pemerintah. Wacana tersebut berawal dari ide Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno yang ingin menggenjot pariwisata Nasional.

Informasi yang dihimpun TrenAsia.com, ada empat harpitnas sepanjang tahun 2023 yakni setelah Kenaikan Isa Almasih pada 18 Mei (Kamis), Hari Lahir Pancasila pada 1 Juni (Kamis), Hari Raya Idul Adha pada 29 Juni (Kamis) dan Hari Kemerdekaan Indonesia pada 17 Agustus (Kamis). Artinya apabila wacana Menparekraf disetujui, hari Jumat setelah empat hari libur Nasional tersebut bakal menjadi tanggal merah. 

Dalam The Weekly Brief Kemenparekraf beberapa waktu lalu, Sandiaga mengatakan keputusan terkait gol tidaknya wacana tersebut ada di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

“Kami sudah ajukan ke Kemenpan RB agar tahun ini bisa dimulai (harpitnas jadi hari libur). Mungkin dengan beberapa hari dulu, jangan semua (harpitnas) jadi hari libur,” ujarnya.   

Sebagai informasi, saat ini ada 24 hari libur nasional dan cuti bersama sepanjang 2023 yang ditetapkan pemerintah. Beberapa di antaranya jatuh hari Jumat dan Senin sehingga membentuk libur panjang.  

Daftar hari libur nasional 2023 beserta cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) atau SKB 3 Menteri Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023