Lika-liku Kasus Wadirut BNI Anggoro Eko Cahyo Tak Lolos Uji OJK
JAKARTA – Lebih dari empat bulan, Anggoro Eko Cahyo menjabat sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau Bank BNI. Simak profil Anggoro Eko Cahyo di dalam tautan ini. Selama itu pula, Anggoro yang menggantikan Herry Sidharta sebagai Wadirut BNI, belum mengantongi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan […]
Industri
JAKARTA – Lebih dari empat bulan, Anggoro Eko Cahyo menjabat sebagai Wakil Direktur Utama (Wadirut) PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau Bank BNI. Simak profil Anggoro Eko Cahyo di dalam tautan ini.
Selama itu pula, Anggoro yang menggantikan Herry Sidharta sebagai Wadirut BNI, belum mengantongi persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
TrenAsia.com mendapatkan informasi tidak lolosnya Anggoro dalam fit and proper test OJK pada Jumat, 12 Juni 2020. Beberapa sumber di dalam pemerintahan yang kredibilitasnya dapat dipertanggungjawabkan membocorkan persoalan yang dihadapi oleh bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.
“Yang bersangkutan belum lolos fit and proper test OJK,” bisik sumber yang enggan disebutkan namanya tersebut ketika berbincang dengan TrenAsia.com.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Sontak, informasi itu kemudian ditanyakan kepada Anggoro lewat pesan singkat. Pun demikian, OJK sebagai otoritas, Menteri BUMN Erick Thohir, hingga Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo sebagai wakil pemerintah selaku pemegang saham pengendali emiten bersandi BBNI itu, juga tak luput dari klarifikasi kabar tersebut.
Sayangnya, semua pihak bungkam. Apalagi ada kabar lain menyebutkan, kendati tidak lolos dalam penilaian kemampuan dan kepatutan OJK tersebut, pejabat di Kementrian BUMN diduga masih tetap ingin mempertahankan posisi Anggoro sebagai Wadirut BNI.
Anggoro terpilih sebagai Wadirut BNI pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) BNI yang berlangsung 20 Februari 2020. Anggoro naik jabatan dari posisi sebelumnya Direktur Bisnis Konsumer BNI menggantikan Herry Sidharta yang juga naik jabatan menjadi Dirut BNI.
Empat hari kemudian, Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo menjelaskan, fit and proper test merupakan hal yang sifatnya rahasia. “Maka, apapun hasilnya akan disampaikan kepada bank yang mengajukan calon tersebut,” tutur Anto.
Selain itu, lanjut Anto, fit and proper test dilakukan dengan tingkat objektivitas untuk menilai track record untuk mengukut integritas dan kompetisi. Namun, dia tidak mengungkap alasan OJK tidak meloloskan Anggoro dalam fit and proper test tersebut.
Sehari sebelumnya, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) juga angkat suara mengenai proses fit and proper test bagi emiten di industri perbankan. Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna meminta penjelasan kepada BNI mengenai langkah selanjutnya dari perusahaan.
BNI yang tergabung dalam Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) harus mencari pengganti direksi atau komisaris yang tidak lulus fit and proper test tersebut. “Mengenai penunjukan penggantinya, Bursa melakukan monitoring pelaksanaannya mengacu pada ketentuan dan mekanisme yang ada di perusahaan termasuk anggaran dasar dan pelaksanaan RUPS,” kata Nyoman.
Terpisah, pengamat perbankan dari Universitas Bina Nusantara Doddy Ariefianto bilang fit and proper test dilakukan untuk melihat integritas dari calon pejabat yang diajukan pemilik bank. Jika OJK melihat ada sesuatu yang salah dari calon pejabat yang ditunjuk sebagai komisaris maupun direksi bank, jelas saja pemilik bank harus mengajukan nama lain.
“Karena sifat bank itu berdampak kepada stabilitas. Jika bank gagal, ekonomi bisa goyang. Jadi pemimpin bank tidak bisa sembarangan,” ujarnya.
Erick Thohir Buka Suara
Menteri BUMN Erick Thohir tengah disorot terkait pemilihan direksi dan komisaris perusahaan pelat merah. Erick Thohir menegaskan bahwa seleksi pimpinan pimpinan perusahaan milik negara dilakukan sesuai dengan prosedur dan tanpa tekanan dari pihak lain.
“Saya tidak takut diancam-ancam karena loyalitas saya jelas, ke presiden,” ujar Erick pada Kamis, 18 Juni 2020.
Kementerian BUMN juga melibatkan kementerian terkait yang berhubungan dengan sektor bisnis perusahaan pelat merah. Misalnya, pemilihan direksi dan komisaris bank pelat merah melewati konsultasi dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pemilihan pengurus perusahaan milik negara selalu berkonsultasi dengan kementerian terkait yang membidangi sektor bisnis BUMN tersebut.
Dia mencontohkan, dalam menentukan direksi BUMN Karya, maka Menteri BUMN Erick Thohir akan berkonsultasi dengan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono.
“Kami libatkan juga menteri terkait bantu saya cek kerjaannya, benar atau tidak. Di perbankan, konsultasi dengan Menteri Keuangan,” ujarnya.
Baik Erick maupun Arya, tidak menjelaskan langkah selanjutnya usai nama Wadirut BNI Anggoro Eko Cahyo dinyatakan tidak lolos fit and proper test OJK. Padahal, saat ini ‘bola’ pemilihan Wadirut BNI ada di tangan Kementerian BUMN selaku wakil pemerintah sebagai pemegang saham pengendali BBNI.
Tepat sepekan setelah informasi Wadirut BNI Anggoro Eko Cahyo tidak lolos fit and proper test OJK terkuak, manajemen bank berlogo angka 46 itu akhirnya merilis keterangan resmi lewat surat kepada OJK yang dipublikasikan di keterbukaan informasi BEI.
Sekretaris Perusahaan BNI Meiliana mengakui ada satu orang anggota direksi perseroan yang tidak lolos persetujuan otoritas. “Berdasarkan keputusan Dewan Komisioner OJK, terdapat satu orang anggota direksi perseroan yang tidak mendapat persetujuan OJK,” kata dia.
Sesuai peraturan OJK No.27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan, anggota direksi dan dewan komisaris bank yang telah diangkat dalam RUPS wajib mendapatkan persetujuan OJK atas penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test).
Kendati tidak lolos satu direksi, emiten bersandi saham BBNI itu berkomitmen untuk mematuhi hasil fit and proper test OJK tersebut. “Dalam hal terdapat informasi atau fakta material lainnya, maka perseroan akan melakukan keterbukaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Pengumuman itu langsung direspons oleh investor di pasar modal. Saham BBNI pada perdagangan akhir pekan, Jumat, 19 Juni 2020, ditutup turun 0,44% sebesar 20 poin ke level Rp4.480 per lembar. Kapitalisasi pasar saham BBNI mencapai Rp83,54 triliun dengan imbal hasil negatif 47,83% dalam setahun terakhir. (SKO)