
Lika-Liku Sengketa Merek Dagang Ayam Geprek Bensu
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan Ruben Samuel Onsu atas gugatan kehilangan hak atas enam merek dagang yang telah terdaftar. Dalam putusannya, MA justru mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono milik Yancet Kurniawan dan Stefani Livinus. Diketahui, Ruben Onsu telah melayangkan gugatan kehilangan Hak Kekayaan Intelektual (HIK) ini sejak 23 Agustus […]
Industri
JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) akhirnya menolak gugatan Ruben Samuel Onsu atas gugatan kehilangan hak atas enam merek dagang yang telah terdaftar. Dalam putusannya, MA justru mengabulkan gugatan rekonsepsi PT Ayam Geprek Benny Sujono milik Yancet Kurniawan dan Stefani Livinus.
Diketahui, Ruben Onsu telah melayangkan gugatan kehilangan Hak Kekayaan Intelektual (HIK) ini sejak 23 Agustus 2019 silam ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Merujuk pada putusan bernomor 57/Pdt.Sus-HKI/Merek/2019/PN Niaga Jkt.Pst, MA menyatakan bahwa Penggugat Rekonpensi adalah pemilik dan pemakai pertama yang sah atas merek “I AM GEPREK BENSU SEDEP BENEERRR + LUKISAN” dengan nomor pendaftaran IDM000643531, Kelas 43, tanggal pendaftaran 24 Mei 2019 atas nama pemilik PT AYAM GEPREK BENNY SUJONO.
Karenanya, enam merek dagang milik Ruben Onsu tidak lagi memiliki kekuatan hukum dan harus dibatalkan oleh Kementerian Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia cq. Direktorat Jenderal Hak Dan Kekayaan Intelektual cq. Direktorat Merek dan Indikasi Geografis.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
TrenAsia.com telah merangkum dari sejumlah sumber terkait kronologi kasus sengketa merek dagang Ruben Onsu sebagai berikut:
Awal Mula Kerja Sama
Pada 2017, PT Ayam Geprek Benny Sujono mulai beroperasi pada April 2017, dengan merek dagang ‘I Am Geprek Bensu’. Keterlibatan keluarga Onsu dalam jaringan bisnis tersebut bermula dari adik Ruben Onsu, Jordi Onsu yang menjabat sebagai manajer operasional.
Untuk kepentingan pengembangan bisnis, Jordi Onsu dan manajemen PT Ayam Geprek Benny Sujono sepakat menjadikan Ruben Onsu sebagai duta promosi. Seiring waktu, Ruben Onsu berhasil melipat gandakan omzet penjualan dan sejak itu terjadi berulang kali negosiasi bagi hasil antara kedua belah pihak.
Menurut pengakuan pihak I Am Geprek Bensu, Ruben Onsu membatalkan kerja sama secara sepihak dan mendirikan bisnis dengan merek dagang yang serupa.
Bisnis Ruben Onsu
Setelah hengkang dari PT Ayam Geprek Benny Sujono, Ruben Onsu mendirikan Geprek Bensu, dengan memperkerjakan karyawan yang sebelumnya bekerja di I Am Geprek Bensu. Kemudian, Ruben Onsu melarang PT Ayam Geprek Benny Sujono untuk memakai nama ‘Bensu’ pada merek bisnisnya.
Masuk ke Ranah Hukum
Pada Mei 2018, Ruben Onsu mengajukan permohonan penetapan merek ‘Bensu’, singkatan dari Ruben Samuel Onsu, ke PN Niaga Jakarta Selatan dan menggugat PT Ayam Geprek Benny Sujono yang masih menggunakan nama ‘Bensu’. Akan tetapi, manajemen I Am Geprek Bensu justru menggugat balik (rekonvensi) pada Agustus 2019.
Pada Januari 2020, PN Niaga Jakarta Pusat menolak gugatan Ruben Onsu dan mengabulkan gugatan rekonvensi dari PT Ayam Geprek Benny Sujono. Sejak itu, enam merek dagang Ruben Onsu dinyatakan batal dengan segala konsekuensi hukum yang menyertai.
Penolakan dari PN Jakarta Pusat membuat Ruben Onsu mengajukan kasasi ke MA pada April 2020. Untuk kedua kalinya, gugatan Ruben Onsu kembali ditolak pada Mei 2020, sehingga menguatkan putusan PN Jakarta Pusat sebelumnya.