Korporasi

Likuidasi BUMN Bukan Hal Mengagetkan, 7 BUMN Ini Tinggal Tunggu 'Dikubur'

  • Pembubaran tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah suatu hal yang mengagetkan karena praktek semacam ini sudah ada di negara-negara lain. Ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut sejatinya tinggal menunggu waktu untuk ‘dikubur’.
Korporasi
Vega Aulia

Vega Aulia

Author

JAKARTA – Pembubaran tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) bukanlah suatu hal yang mengagetkan karena praktek semacam ini sudah ada di negara-negara lain. Ketujuh BUMN yang dibubarkan tersebut sejatinya tinggal menunggu waktu untuk ‘dikubur’. 

Toto Pranoto, associate partner BUMN Research Group LM FEB Universitas Indonesia mengatakan, likuidasi BUMN sudah lama diwacanakan dan di era Menteri BUMN Erick Thohir, wacana ini dipercepat.

“Likuidasi BUMN ini bukan hal yang mengagetkan. Di negara seperti China dan Vietnam sudah melakukan langkah serupa dengan mengurangi jumlah BUMN-nya,” ujarnya dalam forum group discussion with editors, Rabu, 17 November 2021. 

Seperti diketahui, Kementerian BUMN membubarkan total tujuh BUMN. Dari ketujuh BUMN yang dibubarkan itu, tiga di antaranya sudah berhenti beroperasi yaitu PT Merpati Nusantara Airlines, PT Iglas, dan PT Kertas Kraft Aceh. Kemudian, PT Kertas Leces sudah dinyatakan bangkrut oleh Pengadilan Niaga Surabaya pada September 2018.

Selanjutnya, BUMN lain yang akan dibubarkan adalah PT PANN yang beroperasi di luar bisnis utama perusahaan serta merugi. Kemudian, ada PT Istaka Karya yang sebetulnya masih beroperasi namun kondisi keuangan tidak sehat. Terakhir, ada PT Industri Sandang Nusantara (Persero) yang kondisi keuangannya sudah tidak sehat.

“BUMN yang mau ditutup itu sudah berhenti operasi sejak lama, mengutip Bapak Dahlan Iskan (mantan Menteri BUMN), tinggal menunggu waktu dikuburnya kapan,” ujar Toto. 

Sementara itu Nien Rafles Siregar, managing partner Siregar Setiawan Manalu Partnership (SSMP) mengatakan, dari ketujuh persero ini, ada satu yang sudah jelas yaitu Kertas Leces yang sudah pailit sejak 2018. Sementara, enam sisanya sudah pernah mengalami Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

“Untuk Kertas Leces, critical moment-nya sudah lewat, tinggal menunggu hasil. Kapan tuntas? Ketika status badan hukumnya sudah dicoret dari Kemenkumham,” jelas Rafles. 

Pembubaran ketujuh BUMN tersebut akan dilakukan sampai akhir 2021 atau paling lambat awal 2022. Pemangkasan jumlah BUMN memang masih menjadi agenda besar Kementerian BUMN. Adapun per 2020, terdapat 108 BUMN, di mana jumlah ini sudah berkurang dari 118 BUMN pada 2015.

“Catatan saya ke depan, dalam konteks bagaimana negara bisa membuat daya saing BUMN yang lebih baik. Ke depannya mungkin BUMN tidak sebesar sekarang (jumlahnya), tapi lebih punya daya saing dan punya tingkat kesehatan yang relatif baik,” ujar Toto. 

Berdasarkan catatan Toto, performa BUMN di Indonesia saat ini menunjukkan suatu kondisi ‘pareto’ di mana sekitar 80% dari total kontribusi pendapatan BUMN, hanya disumbang oleh sekitar 20% dari total perusahaan saja. Ini artinya, banyak BUMN yang belum beroperasi secara optimal.