Likuiditas Tengah Ketat, Risiko Kredit Bank dalam Pengawasan Khusus Alami Penyusutan
- Dian menyampaikan bahwa LAR menunjukkan tren penurunan menjadi 10,75%, turun dari 11,04% pada April 2024 dan 13,38% pada Mei 2023.
Perbankan
JAKARTA - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK pada Senin, 8 Juli 2024, menyampaikan bahwa risiko kredit dalam pengawasan khusus atau yang biasa disebut loan at risk (LAR) mengalami penyusutan.
Dian menyampaikan bahwa LAR menunjukkan tren penurunan menjadi 10,75%, turun dari 11,04% pada April 2024 dan 13,38% pada Mei 2023.
Non-performing Loan (NPL) Gross untuk UMKM pada Mei 2024 stabil di angka 4,27%, sedikit naik dari 4,26%. LAR kredit UMKM juga mengalami penurunan menjadi 13,83%, dari 14,29% pada April 2024 dan 17,63% pada tahun sebelumnya.
- Harus Anda Hindari, Inilah 7 Kesalahan dalam Menggunakan Kartu Kredit
- Daftar Perusahaan Teknologi dengan Market Cap Terbesar, Nvidia Geser Apple
- 562 Juta Orang di Dunia Pegang Aset Kripto, Inilah Negara dengan Kepemilikan Tertinggi
Permodalan Bank Dinilai Aman
Dalam kesempatan yang sama, Dian menyampaikan bahwa permodalan perbankan masih cukup aman di tenga likuiditas perbankan yang mengetat baik di tingkat nasional maupun global.
Capital Adequacy Ratio (CAR) dikatakan Dian tercatat pada level yang relatif tinggi yaitu 26,22%, meningkat dari 25,97% pada April 2024.
"Kinerja industri perbankan juga tetap terjaga dengan baik. Tingkat profitabilitas yang diukur dengan Return on Assets (ROA) mencapai 2,56%, naik dari 2,51% pada bulan sebelumnya," ujar Dian dikutip Selasa, 9 Juli 2024.
Sementara itu, Net Interest Margin (NIM) tetap stabil di angka 4,56% sama seperti yang tercatat pada bulan sebelumnya.
Baca Juga: Bank Kurangi Pendanaan ke Fintech, Apa Penyebabnya?
Penyaluran Kredit
Dari sisi intermediasi, kredit perbankan tumbuh dua digit sebesar 12,15% year-on-year (yoy) menjadi Rp7.376 triliun. Kualitas kredit juga tetap terjaga dengan rasio NPL Gross sebesar 2,34%, sedikit naik dari 2,33% pada April 2024, dan NPL Nett sebesar 0,79%, turun dari 0,81%.
"Penyaluran kredit yang signifikan ini melanjutkan tren pertumbuhan kredit sejak periode-periode sebelumnya, searah dengan target pertumbuhan tahun 2024," jelas Dian. "Tren ini menunjukkan kinerja perbankan yang baik dan kontribusi positif terhadap ekonomi nasional."
Selain itu, Dana Pihak Ketiga (DPK) juga menunjukkan pertumbuhan positif, yaitu sebesar 8,63% yoy menjadi Rp8.699 triliun.
Giro menjadi kontributor terbesar dengan pertumbuhan 15,53% yoy. Likuiditas industri perbankan pada Mei 2024 juga memadai dengan rasio Alat Likuid terhadap Non-core Deposit (AL/NCD) dan Alat Likuid terhadap DPK (AL/DPK) masing-masing sebesar 114,58% dan 25,78%, jauh di atas threshold 50% dan 10%.
"Kondisi likuiditas perbankan tergolong baik di tengah ketatnya likuiditas global akibat kebijakan bank sentral AS yang lebih tinggi dan lebih lama," tambah Dian.
- Harga Nikel Bebani Laba INCO, Analis Ungkap Prospeknya
- Link Live Streaming Rumania Vs Belanda di 16 Besar Euro 2024
- Konflik Berlanjut! Bank Artha Graha Milik Tomy Winata Layangkan Gugatan PKPU ke Supermal Karawaci
Pemblokiran Rekening Judi Online dan Rencana Kebijakan
"OJK terus berupaya menjaga stabilitas dan integritas sektor keuangan, termasuk dengan memerangi judi online yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan," tegas Dian. "Atas permintaan OJK, perbankan telah memblokir 6.056 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online berdasarkan data dari Kominfo,” kata Dian.
Dari sisi kebijakan, OJK sedang menyusun dan memfinalisasi beberapa regulasi penting, seperti RPOJK tentang Konglomerasi Keuangan dan Perusahaan Induk Konglomerasi Keuangan (PIKK), RPOJK tentang Perintah Tertulis atau Amandemen, dan RPOJK tentang Kewajiban Pemenuhan Rasio Kecukupan Likuiditas bagi Bank Umum.
Selain itu, OJK juga akan menerbitkan Panduan Resiliensi Digital untuk mendukung akselerasi transformasi digital di sektor perbankan.
"OJK juga meningkatkan kemitraan dengan Kedutaan Besar Australia untuk memperkuat Climate Risk Management di Indonesia," ujar Dian. "Ini adalah tindak lanjut dari penerbitan Panduan Climate Risk Management and Scenario Analysis."
Satu lagi regulasi yang sedang dalam proses adalah RPOJK terkait Pemberian Kredit kepada UMKM, yang mana perancangannya harus dikonsultasikan dengan DPR.
"Kami berharap regulasi ini dapat mengatasi berbagai persoalan terkait UMKM secara komprehensif," pungkas Dian Ediana Rae.