Ilustrasi aktivitas di Bank BUMN.
Industri

Likuiditas Valas Mengering, Regulator Perlu Obral Insentif ke Perbankan

  • Menurut Josua, salah satu yang perlu dilakukan oleh regulator adalah mendorong sektor perbankan untuk menaikan suku bunga valasnya agar lebih menarik. Regulator juga perlu memberikan insentif suku bunga jika diperlukan, dengan harapan terjadi peningkatan suku bunga di sektor tersebut.

Industri

Yosi Winosa

JAKARTA - Likuiditas valuta asing (valas) di tanah air mulai mengering. Penyebabnya, pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas tak setinggi pertumbuhan kredit valas.

Pada akhir September 2022 misalnya, pertumbuhan kredit valas mencapai 15,3%, jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) valas yang hanya 6,9%. 

Sementara pada akhir Oktober 2022, DPK valas yang terdiri dari giro, tabungan, deposito, deposito on call, sertifikat deposito mencapai setara Rp1.147 triliun, berdasarkan data LPS. Capaian ini tumbuh 3,8% dibanding posisi akhir September 2022 setara Rp1.105 triliun.

Chief Economist PermataBank, Josua Pardede mengatakan sebenarnya sejak akhir tahun 2021 pertumbuhan kredit valas cenderung lebih tinggi daripada simpanan valas.

Peningkatan simpanan valas cenderung melambat pertumbuhannya, terutama akibat dari pengetatan kebijakan dari Fed sejak awal tahun. Di sisi lain, pertumbuhan kredit valas yang pesat ditenggarai berkaitan dengan kebutuhan ekspansi dari para pelaku usaha, terutama para pelaku usaha yang memiliki kebutuhan akan impor. Hal ini kemudian memperlambat laju pertumbuhan deposito valas di tahun 2022. 

“Bila dicermati secara rata-rata, suku bunga deposito 3 bulan valas tercatat meningkat 49 basis point atau bps (per Agustus 2022), sementara pada periode yang sama, suku bunga Fed sudah meningkat 225 bps ke level 2,5%. Gap tersebut kemudian mendorong para investor untuk condong menginvestasikan dananya ke aset berbentuk dolar di luar negeri," kata Josua kepada TrenAsia.com, Senin, 28 November 2022.

Menurut Josua, salah satu yang perlu dilakukan oleh regulator adalah mendorong sektor perbankan untuk menaikan suku bunga valasnya agar lebih menarik. Regulator juga perlu memberikan insentif suku bunga jika diperlukan, dengan harapan terjadi peningkatan suku bunga di sektor tersebut.

Sebelumnya LPS dalam dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) akhir September menetapkan untuk menaikkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) bagi simpanan dalam valuta asing (valas) di Bank Umum naik sebesar 50 bps menjadi 0,75%.

Hal ini dilakukan guna memberi ruang perbankan merespon kebijakan suku bunga bank sentral dengan menjaga kecukupan cakupan penjaminan dan tetap suportif bagi fungsi intermediasi perbankan.

LPS juga telah meminta perbankan untuk kembali meninjau strategi pengelolaan likuiditas, mengingat perlambatan pertumbuhan penghimpunan dana pihak ketiga valas berpotensi mempengaruhi strategi pengelolaan likuiditas bank.