Calon pembeli melihat produk keramik yang dijual di kios kerajinan keramik kawasan Tanjung Priuk, Jakarta Utara, Rabu, 15 September 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Nasional

Lindungi Keramik Dalam Negeri, Ini Strategi Kemenperin

  • Saat ini, utilisasi industri keramik mengalami penurunan usai selama dua tahun menikmati ekspansi. Hal tersebut disebabkan oleh kebijakan harga gas murah industri dan maraknya keramik impor.
Nasional
Khafidz Abdulah Budianto

Khafidz Abdulah Budianto

Author

JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyiapkan sederet kebijakan seperti larangan terbatas (lartas) hingga kebijakan antidumping untuk melindungi dan meningkatkan kinerja produksi keramik dalam negeri. Hal ini sebagai langkah perlindungan dan pencegahan masuknya keramik impor secara masif. 

Saat ini, utilisasi industri keramik mengalami penurunan usai selama dua tahun menikmati ekspansi. Hal tersebut disebabkan oleh kebijakan harga gas murah industri dan maraknya keramik impor.

Direktur Industri Semen, Keramik, dan Pengolahan Bahan Galian Nonlogam Ditjen IKFT Kemenperin Wiwik Pudjiastuti mengatakan saat ini banyak beredar keramik impor dan sebagainya. “Jadi kita sekarang sedang membuat beberapa kebijakan yang intinya untuk meningkatkan kembali kinerja industri keramik,” ujar Wiwik Pudjiastuti, dikutip dari Antara, Selasa 17 Oktober 2023.

Soal perlindungan terhadap industri keramik, Wiwik mengungkapkan jika industri tersebut telah mendapatkan fasilitas safeguard yang akan berakhir pada Oktober 2024. Oleh karenanya fasilitas tersebut akan memasuki masa perpanjangan kedua. Fasilitas safeguard merupakan tindakan darurat sehubungan dengan peningkatan impor produk tertentu dapat menyebabkan kerugian serius pada industri dalam negeri.

Wiwik juga mengungkapkan Kemenperin menyiapkan kebijakan lain seperti antidumping dan Pelabuhan impor terbatas yang sedang dipersiapkan instrumennya. “Kebijakan tersebut sejalan dengan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal pengetatan impor barang,” ujar Wiwik lebih lanjut. 

Meski demikian ia tidak mengetahui kapan kebijakan atau aturan itu bakal rampung dan diberlakukan. Soal pelemahan rupiah, dirinya menyebut hal itu tidak berdampak banyak terhadap industri keramik. Sebab, bahan baku dari industri tersebut mayoritas berasal dari dalam negeri. 

Utilisasi Keramik Turun 3%

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita pada bulan Juni lalu menyebut jika utilisasi industri keramik saat ini mencapai 75%. Hal itu turun 3% dari tahun sebelumnya yang mencapai 78%. Jumlah tersebut berdasarkan surat dari Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (Asaki). Turunnya utilisai itu karena adanya inflasi dan kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM).

Menperin juga menyebut bahwa produk keramik impor, khususnya dari China yang semakin membanjiri pasar domestik sebagaimana disampaikan oleh Asaki. “Hal itu karena kebijakan antidumping atas produk-produk keramik China oleh pasar global termasuk AS, Meksiko, Eropa, Timur Tengah dan lainnya,” ujar Menperin.