KemenkopUKM Teten Masduki memberikan sambutan saat acara penandatanganan nota kesepahaman mengenai pemberdayaan usaha mikro melalui program pengembangan rantai pasok komoditas bahan baku jamu di Jakarta,Jumat 17 Desember 2022. Foto : Panji Asmoro/TrenAsia
Makroekonomi

Lindungi Produk Lokal, Pemerintah Kaji Bea Masuk Impor

  • Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan koordinasi guna mengkaji ulang bea masuk impor guna melindungi produk lokal.

Makroekonomi

Khafidz Abdulah Budianto

JAKARTA - Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan melakukan koordinasi guna mengkaji ulang bea masuk impor guna melindungi produk lokal. 

Hal tersebut dilakukan usai menerima audiensi sekitar 40 pemilik usaha lokal yang berjualan di platform online. Diketahui, pasar dan regulasi di Indonesia masih terlalu longgar sehingga barang impor bisa masuk dengan semurah-murahnya.

“Kebijakan bea masuk untuk produk-produk jadi dari luar ini juga harus kita lihat lagi. Kalau tidak produk lokal tidak bisa lebih besar. Tadi saya liat sendiri harganya tidak masuk akal, sudah ada predator pricing karena kita terlalu longgar,” ujar Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki dalam konferensi pers, Senin 14 Agustus 2023.

Melihat kondisi tersebut, pemerintah merasa perlu melindungi produk dalam negeri agar tidak kalah saing dengan produk luar negeri. Pasalnya negara-negara lain juga melindungi produknya sendiri terhadap gempuran barang impor dari negara lain. 

Teten mencontohkan jika eksportir harus melengkapi 21 jenis sertifikat hanya untuk mengirim pisang ke luar negeri. Dibandingkan di pasar Indonesia, produk impor lebih murah daripada produk sejenis meskipun membutuhkan biaya transportasi dan bea masuk yang seharusnya membuat harga produk impor lebih mahal. 

Menyikapi hal tersebut, pemerintah bakal mengkaji bea masuk barang impor agar produk UMKM dapat berkembang. Saat ini barang impor lebih murah karena pelaku usaha lokal harus membayar beraneka pajak yang turut ditambahkan dalam harga barang. 

Sebaliknya, penjual dari luar negeri yang memanfaatkan platform cross border seperti TikTok Shop, tidak dikenakan bea masuk. Kondisi seperti ini yang menyebabkan perbedaan rentang harga pada barang lokal dan impor semakin jauh. 

“Terdapat perbedaan harga hingga 30 persen antara produknya dengan produk serupa buatan luar negeri,” ujar Co-Founder pakaian lokal Jiniso, Dian Fiona, dikutip dari Antara, Seni. Adanya perbedaan harga tersebut menyebabkan masyarakat lebih memilih produk impor yang cenderung lebih murah meski kualitas produk dalam negeri lebih bagus.

Dian mengaku tidak mempermasalahkan impor karena telah ada bea masuk. Namun dirinya mempermasalahkan barang yang dijual melalui TikTok dan sejenisnya dikenakan pajak atau tidak. Pasalnya jika tidak dikenakan pajak maka pedagang impor tersebut dapat banting harga.

Para pedagang mengeluhkan perihal regulasi impor yang belum ketat serta biaya untuk ekspor mereka yang tinggi. Mereka berharap agar Indonesia dapat meregulasikan sesuatu yang lebih baik. “Ini agar produk lokal dapat bersaing dengan produk impor serta melindungi barang lokal dari gempuran barang dari luar,” ujarnya.