Lindungi UMKM dari Project S, Menkominfo Budi Arie Siap Bentuk Satgas Percepatan
- Menkominfo Budi Arie menilai project S TikTok yang merupakan penggabungan sosial media dan platform belanja online dapat mengancam kelangsungan dan pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia.
Finansial
JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi langsung bergerak membentuk (Satuan Tugas) satgas percepatan untuk melindungi usaha mikro kecil menengah (UMKM) dari ekosistem digital termasuk e-commerce.
Pria yang kerap disapa Budi Arie mengatakan pembentukan satgas untuk melindungi UMKM merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Ia menilai project S TikTok yang merupakan penggabungan sosial media dan platform belanja online dapat mengancam kelangsungan dan pertumbuhan ekonomi UMKM di Indonesia.
“Saya sebagai Menkominfo yang baru dilantik, bersama dengan seluruh jajaran, pasti mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo, terutama langkah percepatan penyediaan akses digital, termasuk mengenai penyelesaian fenomena penggabungan media sosial dan e-commerce,” ujar Budi Arie Setiadi dalam keterangan resmi Kominfo dikutip TrenAsia.com, Kamis 20 Juli 2023.
- Cegah Sejak di Kandungan, Ini Bahaya dan Dampak Stunting bagi Anak
- Awas, 4 Animasi Ini Tidak Baik Dilihat Anak-Anak
- Jadi Tumpuan Ekonomi Nasional, Transformasi Digital Industri Mamin Harus Dipercepat
Budi Arie mengatakan perlu sebuah sinergi antar kementerian dan instansi terkait untuk mengatasi pesatnya perkembangan teknologi. Pasalnya dengan kemajuan memerlukan pola berpikir baru untuk mengatasi persoalan.
“Terus terang memang kemajuan teknologi ini memerlukan cara berpikir baru untuk mengatasinya. Bukan hanya Kominfo nih yang ngurusin, tetapi juga ada antar instansi yang in-charge untuk hal-hal seperti ini,” ungkapnya.
Ia menilai e-commerce yang notabene produk teknologi, dalam pelaksanaan jual beli online tersebut menggunakan regulasi yang telah diatur kementerian perdagangan (Kemendag).
“Justru itu, e-commerce ini kan, teknologi atau pengawasan platform-nya mungkin dari Kominfo, tetapi banyak policy dari kementerian dan lembaga lain, khususnya Kemendag. Karena soal kebijakan import. Nanti, mungkin di dalam satgas itu akan kita rumuskan bersama,” jelasnya.
Sebagai contoh, Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) itu diatur oleh Kominfo. Sedangkan berkaitan dengan izin usaha dagang menjadi kewenangan dan pengawasan Kementerian Perdagangan.
Wewenang Kominfo
Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Usman Kansong menyatakan saat ini kewenangan Kementerian Kominfo berkaitan dengan pendaftaran.
“Kominfo ini memberikan izin , sebetulnya untuk mendaftar ya. Kemudian dalam aplikasinya itu ada layanan yang terkait dengan e-Commerce, nah itu urusan Kemendag,” tuturnya.
Usman juga menyatakan Kominfo bisa saja memanggil penyelenggara platform digital apabila menemukenali pelanggaran atas aturan PSE dan izin usaha dagang.
“Jika aplikasi yang terdaftar membuat fitur aplikasi lain, ya tidak perlu lagi mendaftar, kecuali aplikasi itu terpisah entitas bisnisnya. Tapi, misalkan kalau Kemendag mengatakan ini belum ada izinnya atau melanggar, maka Kemendag bisa mengirimkan kepada Kominfo untuk ditindaklanjuti,” jelas Usman.
- Ilmuwan Temukan Gunung Api Kuno Bawah Air, Masih Aktif dan Ditutupi Jutaan Telur Raksasa
- BPS: Tingkat Kemiskinan di Jabar Turun Menjadi 7,62 Persen
- Berharta Rp89,88 Miliar, Sumber Kekayaan Dirut BUMN Ini Mayoritas dari Hibah
Ia kembali menegaskan akan tetap berkoordinasi dengan Kementerian Perdagangan. Bahkan, Kementerian Kominfo akan memberi masukan mengenai kebijakan yang bisa melindungi produk pelaku UMKM di dunia maya, khususnya dalam social-commerce.
“Dunia digital ini perkembangannya kan sangat cepat sehingga diperlukan untuk revisi yang makin relevan. Nanti kita akan ada permintaan pendapat kementerian dan lembaga terkait. Berdasarkan info dari Dirjen Aptika, Pak Semmy, belum ada surat dari Kemendag untuk membahas soal revisi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik,” pungkasnya.