<p>Pesawat Garuda Indonesia. / Garuda-indonesia.com</p>
Industri

Lion Air, AirAsia Hingga Garuda Ramai-ramai PHK Karyawan

  • Pendapatan maskapai penerbangan seperti Lion Air, AirAsia, dan Garuda Indonesia ambruk hingga 90% terpukul corona.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Terdampak COVID-19, maskapai penerbangan seperti Lion Air Group, AirAsia, hingga Garuda Indonesia, harus melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) ratusan hingga ribuan karyawan lantaran keuangan terpuruk.

Indonesia National Air Carries Association (INACA) mengatakan kondisi sulit ini menyebabkan perusahaan maskapai mengambil keputusan mulai dari pengurangan gaji, merumahkan karyawan, hingga paling ekstrem PHK.

Ketua Umum INACA Denon Prawiratmadja mencatat adanya penurunan jumlah penumpang yang drastis sejak awal Maret 2020. Hal itu terjadi setelah wabah COVID-19 merebah hingga pelarangan penerbangan akitab corona outbreak.

“Industri penerbangan terpuruk, banyak maskapai yang sudah mengurangi jumlah penerbangan, rute, dan frekuensinya hingga 50% bahkan lebih,” kata Denon dalam siaran tertulis yang dikutip TrenAsia.com, Senin, 29 Juni 2020.

Belum lama ini, misalnya, maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines yang mengoperasikan pesawat Lion Air, Batik Air, dan Wings Air, memutuskan untuk menutup penerbangan dari dan ke Malaysia, Wuhan, dan membatalkan penerbangan umrah.

Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan Lion Air melakukan pengurangan karyawan atau tak memperpanjang tenaga kerja yang kontraknya sudah habis.

“Pengurangan tenaga kerja berdasarkan masa kontrak kerja, tidak diperpanjang. Jadi, bukan pemutusan hubungan kerja (PHK),” kata dia dalam keterangan resmi, Minggu, 28 Juni 2020.

Pendapatan Ambruk

Tak hanya Lion Air, maskapai lain seperti PT AirAsia Indonesia Tbk. (CMPP) juga merasakan dampak dari pandemi terhadap pendapatannya yang merosot 51%-75%.

Imbasnya, perusahaan milik Tony Fernandes asal Malaysia tersebut harus merumahkan sebanyak 873 karyawan dan melakukan PHK kepada sembilan orang dari total 1.645 karyawan. Selain PHK, AirAsia juga melakukan pemotongan gaji sebesar 50% kepada 328 karyawan.

“Langkah berat tersebut mulai dilakukan AirAsia sejak pendapatan korporasi berkurang akibat penghentian sementara operasional penerbangan di rute domestik dan internasional selama tiga bulan,” ungkap Corporate Secretary AirAsia Indah Permatasari Saugi melalui keterbukaan informasi yang dirilis Bursa Efek Indonesia (BEI).

Maskapai penerbangan pelat merah PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. (GIAA) pun tak luput mengeluarkan keputusan dalam merumahkan karyawan. Sebanyak 800 pegawai dengan status tenaga kerja kontrak atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dirumahkan sejak 14 Mei 2020.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) itu mengambil kebijakan tersebut untuk memastikan keberlangsungan perusahaan agar tetap terjaga di tengah kondisi operasional yang sulit sebagai dampak pandemi COVID-19.

Tertekan COVID-19 dan Ibadah Haji

Direktur Utama Garuda Indonesia Irfan Setiaputra mengatakan pendapatan perseroan anjlok hingga 90% akibat pandemi COVID-19. Maskapai penerbangan yang mengoperasikan Garuda Indonesia dan Citilink Indonesia itu memutuskan untuk mengandangkan 70 unit armada.

Penyetopan ibadah haji juga membuat pendapatan emiten bersandi saham GIAA tersebut terpangkas 10% per tahun. Tentu saja, hal tersebut menambah tekanan terhadap pendapatan secara konsolidasi perseroan. (SKO)