<p>Maskapai penerbangan komersil Lion Air saat mendarat di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Jum&#8217;at, 3 Juni 2020. PT Angkasa Pura II (Persero) akan mengkordinasikan permintaan maskapai untuk slot penerbangan, rute penerbangan dan frekuensi penerbangan di dalam satu rute agar kembali terciptanya keseimbangan terhadap tingkat permintaan dari penumpang, saat ini PT Angkasa Pura II mengaku slot terbang di Bandara Soekarno Hatta belum optimal dimanfaatkan oleh maskapai pada masa new normal ini. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

Lion Air Buka Rute Jakarta-Wuhan, Kemenhub: Itu Penerbangan Charter

  • JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi pemberitaan soal pembukaan penerbangan rute Wuhan – Bandara Soekarno Hatta (Cengkareng) oleh Lion Air. Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebut penerbangan tersebut bukan berjadwal atau reguler melainkan sewa (charter). Penerbangan tersebut juga telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal […]

Nasional
Reky Arfal

Reky Arfal

Author

JAKARTA – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengklarifikasi pemberitaan soal pembukaan penerbangan rute Wuhan – Bandara Soekarno Hatta (Cengkareng) oleh Lion Air.

Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto menyebut penerbangan tersebut bukan berjadwal atau reguler melainkan sewa (charter).

Penerbangan tersebut juga telah memenuhi persyaratan terbang dan mendapatkan Flight Approval (FA) pada 18-19 April 2021 dari Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub untuk melayani penerbangan charter dengan tujuan pengangkutan WNA asal China untuk kepentingan pekerjaan/perusahaan.

“Penerbangan internasional rute Wuhan-CGK yang dilayani oleh Lion Air, kami pastikan penerbangan tersebut merupakan penerbangan yang dilakukan dengan sistem charter bukan berjadwal. Dan telah memenuhi persyaratan keimigrasian dan kesehatan. Penerbitan FA pun tetap memperhatikan aspek pengendalian COVID-19 di Indonesia”, jelas Novie.

Penerbangan internasional dengan sistem carter pada rute Wuhan-CGK tersebut membawa penumpang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang telah memenuhi syarat keimigrasian dan dokumen kesehatan. Kemudian, penumpang melakukan proses karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 93, kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri Perhubungan.

Pemohon penerbangan charter pun diharuskan memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang penerbangan, termasuk pengendalian COVID-19 di Indonesia, melalui Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor SE 21 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi COVID-19.

Kemudian, pemohon juga harus sesuai persyaratan keimigrasian pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 26 Tahun 2020 Tentang Visa dan Izin Tinggal Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. (LRD)