Lion Air Gratiskan Bagasi 20 Kg Mulai 1 Agustus, Ini Ketentuannya
- Lion Air memberikan layanan gratis bagasi 20 kilogram bagi calon penumpang untuk periode pesan tiket 1 Agustus dan periode mulai terbang 3 Agustus 2021.
Nasional
JAKARTA - Maskapai penerbangan PT Lion Mentari Airlines atau Lion Air memberikan layanan gratis bagasi 20 kilogram bagi calon penumpang untuk periode pesan tiket 1 Agustus dan periode mulai terbang 3 Agustus 2021. Layanan ini berlaku hingga pemberitahuan lebih lanjut dari perusahaan.
Corporate Communications Strategic Lion Air Danang Mandala Prihantoro mengatakan, layanan "Gratis Bagasi 20 Kg" ini berlaku khusus pada semua jadwal penerbangan rute domestik Lion Air yang dilayani pergi pulang (PP).
"Hadirnya program khusus tersebut, setiap calon penumpang dapat melakukan perjalanan udara (traveling) lebih ekonomis serta terjangkau dengan pilihan kapasitas bagasi tercatat 20 Kg," ujarnya kepada TrenAsia.com, Sabtu, 31 Juli 2021.
- Pilih Damai, Aercap Ireland Cabut Gugatan Pailit Garuda Indonesia
- Mulai Bangkit, Chandra Asri (TPIA) Raup Laba Bersih Rp2,38 Triliun
- Penjualan Bijih Nikel ANTM Meningkat Lebih dari 12 Kali Lipat
Dia menjelaskan bahwa calon penumpang masih diperbolehkan membawa bagasi kabin maksimal 7 Kg per orang sebagaimana ketentuan maskapai selama ini.
Untuk layanan bagasi gratis, kata dia, merupakan kategori bagasi tercatat atau terdaftar, yaitu barang bawaan penumpang yang diserahkan dan dilaporkan melalui petugas di meja pelaporan terminal keberangkatan bandar udara setelah ditimbang dan dibawa ke ruang bagasi atau kompartemen kargo pesawat udara.
Sambut 76 Tahun Kemerdekaan RI
Danang lebih lanjut menerangkan, layanan "Gratis Bagasi 20 Kg" merupakan bagian dari komitmen perusahaan untuk menyambut momentum perayaan 76 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia pada 17 Agustus nanti.
"Layanan ini merupakan program baru Lion Air yang dijalankan sebagai bagian dari upaya menyambut semarak 76 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia serta memperingati hari Kebangkitan Teknologi Nasional, bahwa pesawat udara sebagai salah satu bagian transportasi berteknologi canggih, salah satunya HEPA Filter," paparnya.
Dijelaskan Danang, program terbaru ini juga berupaya mengakomodasi permintaan pasar domestik dari calon penumpang dan pelanggan setia dan menjawab peluang dan tantangan bisnis seiring pertumbuhan tren perjalanan udara yang simpel setelah terpukul hebat oleh pandemi COVID-19.
Di sisi lain, member of Lion Air Group ini juga mendukung program pemerintah, termasuk industri kreatif dan UMKM, sejalan dengan program percepatan pemulihan perekonomian daerah dan nasional.
"Selain itu, Lion Air tetap melayani penerbangan penumpang berjadwal, sewa tertentu (charter) serta angkutan kargo," pungkas Danang.
Lion Air, lanjut dia, optimis masih mempunyai pasar penerbangan dalam negeri dan akan terus tumbuh di waktu-waktu mendatang.
Lion Air Group sendiri telah merumahkan 8.000 karyawannya dari total 23.000 karyawan di tiga maskapainya, yaitu Lion Air, Batik Air dan Wings Air.
Kondisi pasar dan jumlah penumpang yang mengalami penurunan selama pandemi dan penerapan PPKM Darurat telah mengakibatkan jumlah frekuensi terbang atau produksi layanan penerbangan maskapai juga ikut turun.
Ketentuan Layanan “Bagasi Gratis 20 Kg”
Adapun ketentuan layanan "Bagasi Gratis 20 Kg" Lion Air adalah sebagai berikut:
1. Khusus calon penumpang yang mempunyai tiket Lion Air, pada:
a. Periode pemesanan mulai 1 Agustus 2021 sampai pemberitahuan lebih lanjut,
b. Periode penerbangan mulai 3 Agustus 2021 sampai pemberitahuan lebih lanjut.
2. Proses mendapatkan bagasi gratis 20 Kg, bersamaan ketika melakukan pembelian atau pemesanan tiket mulai 1 Agustus 2021 sampai pemberitahuan lebih lanjut:
a. Secara online (www.lionair.co.id, online travel agent dan call center)
b. Secara offline (ke kantor penjualan Lion Air, kantor agen mitra perjalanan dan lainnya).
3. Demi kenyamanan penumpang, petugas check-in akan menimbang bagasi di check-in counter atau meja pendaftaran bandara guna menentukan apakah bagasi memenuhi persyaratan ini. Apabila melebihi 20 Kg, maka membayar biaya tambahan agar bagasi dapat diangkut sebagai bagasi terdaftar.
4. Bagi bayi yang tidak berhak atas kursi, kereta bayi lipat atau kursi dorong yang bisa dilipat, atau keranjang bayi atau kursi mobil dapat didaftarkan sebagai bagasi atau diterima sebagai bagasi kabin penumpang, tergantung ukuran, dimensi serta ketersediaan ruang.
5. Penumpang dilarang mendaftarkan atau membawa barang berbahaya di pesawat, antara lain:
a. Bahan peledak seperti kembang api, petasan, bom yang belum meledak dan lainnya yang sejenis.
b. Bahan magnetik yang kuat.
c. Zat beracun (termasuk insektisida) dan zat korosif atau zat pengoksidasi (termasuk pemutih).
d. Semua jenis kompor untuk memasak.
e. Zat radioaktif.
f. Bahan-bahan yang mudah terbakar, termasuk sebagian besar korek api atau bahan bakar pemantik.
g. Gas bertekanan seperti katrij gas untuk kompor berkatrij gas, semprotan oksigen untuk olahraga, semprotan penghilang debu dan lainnya yang sejenis.
6. Di meja pelaporan terminal keberangkatan bandara, harap pastikan bagasi bertanda khusus (dilabeli) sesuai data penerbangan dan destinasi yang tepat. Nomor tanda terima bagasi dan bagasi terdaftar harus sama.