Maskapai penerbangan Lion Air kembali terbang. Foto: Lion Air Group/Facebbok.
Industri

Lion Air Putus Kontrak 2.600 Karyawan WNI dan WNA

  • Maskapai penerbangan milik Rusdi Kirana itu tidak memperpanjang kontrak 2.600 karyawan yang telah habis masa kerjanya. Total karyawan Lion Air Group mencapai 29.000 orang.

Industri
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Maskapai penerbangan berbiaya murah (low cost carrier/LCC) PT Lion Mentari Airlines yang mengoperasikan pesawat Lion Air, Wings Air, dan Batik Air, memutus kontrak 2.600 karyawan domestik dan asing.

Corporate Communications Strategic Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro mengatakan kebijakan yang diambil bukanlah pemutusan hubungan kerja (PHK), tetapi pengakhiran pekerja kontrak sebagai dampak pandemi COVID-19.

“Keputusan berat tersebut diambil dengan tujuan utama sebagai strategi sejalan mempertahankan kelangsungan bisnis dan perusahaan tetap terjaga. Merampingkan operasi perusahaan, mengurangi pengeluaran, dan merestrukturisasi organisasi di tengah kondisi operasional yang belum kembali normal sebagai dampak pandemi COVID-19,” kata Danang dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2020.

Maskapai penerbangan milik Rusdi Kirana itu tidak memperpanjang kontrak 2.600 karyawan yang telah habis masa kerjanya. Total karyawan Lion Air Group mencapai 29.000 orang.

Danang mengakui, merebaknya virus corona yang menimbulkan berbagai aturan pembatasan transportasi telah berdampak negatif terhadap kinerja perusahaan. Sehingga, langkah perampingan tersebut dinilai menjadi opsi perlu dilakukan.

Kinerja Maskapai Terpuruk

Kendati memang saat ini pemerintah sudah mulai kembali mengizinkan pesawat untuk beroperasi secara terbatas, namun tingkat okupansi Lion Air, Wings Air, dan Batik Air masih rendah.

“Sejak mulai beroperasi kembali yang dijalankan secara bertahap, Lion Air Group rata-rata mengoperasikan 10 persen hingga 15 persen dari kapasitas normal sebelumnya yakni rerata 1.400-1.600 penerbangan per hari,” ujar Danang.

Lebih lanjut, Danang menilai, pandemi COVID-19 mengakibatkan industri penerbangan mati suri atau tidak beroperasi normal di jaringan domestik dan internasional. Padahal, biaya-biaya yang harus ditanggung tanpa beroperasi masih cukup besar, sehingga menimbulkan kesulitan yang sangat berat.

Selain melakukan perampingan, Lion Air Group juga telah melakukan pemangkasan gaji karyawan dengan besaran yang disesuaikan dengan tingkat jabatannya.

“Kebijakan-kebijakan tersebut telah mulai dilaksanakan dan diterapkan tahun ini pada Maret, April, Mei, Juni sampai waktu yang belum ditentukan,” ucapnya.

Danang menegaskan, manajemen Lion Air akan memprioritaskan bekas karyawan tersebut untuk kembali bekerja jika bisnis perusahaan telah kembali normal. (SKO)