<p>Kawasan Meikarta milik Grup Lippo di Jawa Barat / Facebook @themeikarta</p>
Industri

Lippo Group: PKPU Itu Mainan Oknum Karena Meikarta Terlanjur Populer

  • Gugatan PKPU hanya mainan oknum-oknum yang tidak suka dengan proyek Meikarta. Pasalnya, proyek milik Lippo Group ini sudah kadung terkenal sejak awal kemunculannya.

Industri
Fajar Yusuf Rasdianto

Fajar Yusuf Rasdianto

Author

JAKARTA – Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) resmi ditetapkan masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S). Gugatan terhadap entitas usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPKR) ini ditetapkan melalui sidang perkara awal pekan, Senin, 9 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Perkara ini diajukan oleh PT Graha Megah Tritunggal melalui kuasa hukumnya Erlangga Rekayasa. Gugatan dilayangkan kepada MSU pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst.

“Menetapkan Termohon PKPU/PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan PKPU-S dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” tulis surat gugatan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dinukil, Rabu, 11 November 2020.

Namun demikian, Head of Public Relations MSU Jeffrey Rawis membantah seluruh tuduhan yang masuk dalam gugatan PKPU tersebut. Menurutnya, gugatan yang diajukan pihak pemohon sama sekali tidak berdasar lantaran saat ini Meikarta masih berkomitmen untuk penyelesaian semua proyek properti yang tengah dibangun.

Lanskap bangunan pusat perbelanjaan Lippo Mall Puri, di kawasan Jakarta Barat, Minggu, 6 September 2020. PT Lippo Karawaci Tbk (LPKR) menjual kepemilikan atas Lippo Mall Puri yang saat ini dikelola oleh anak usahanya PT Mandiri Cipta Gemilang (MCG) kepada penjual yang juga merupakan pihak yang terafiliasi dengannya yakni PT Puri Bintang Terang (PBT). Nilai transaksi pengalihan diperkirakan sebesar total Rp 3,50 triliun, belum termasuk PPN, Rencana transaksi dilaksanakan merupakan bagian dari strategi asset-light yang dijalankan perseroan dan dilakukan untuk meningkatkan likuiditas perseroan dan hasil yang akan diterima oleh perseroan dari pelaksanaan rencana transaksi akan digunakan antara lain untuk membiayai kegiatan operasional perseroan. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Konsumen Aman

Jeffrey mengatakan, gugatan PKPU hanya mainan oknum-oknum yang tidak suka dengan proyek Meikarta. Pasalnya, proyek milik Lippo Group ini sudah kadung terkenal sejak awal kemunculannya.

“Kesalahan kecil saja sudah langsung diangkat. Apa boleh buatlah, terlalu populerlah Meikarta,” kata Jeffrey kepada TrenAsia.com, Rabu, 11 November 2020.

Jeffery memastikan, gugatan PKPU tersebut sama sekali tidak berdampak pada pembeli Meikarta. Sebaliknya, MSU justru telah melakukan serah-terima 1.500 unit di District I Meikarta pada tahun ini.

Selain itu, progres pembangunan District II Meikarta juga masih dilanjutkan dan rencananya bakal dilakukan penutupan atap atau topping off pada November ini.

Sebab itu, Jeffrey pun meminta kepada para konsumen Meikarta agar tidak terlalu cemas terhadap kabar PKPU tersebut. Sebaiknya, sambung dia, konsumen bisa menanyakan langsung kabar kelanjutan cicilan maupun dananya di Meikarta ke kantor pemasaran MSU di Cikarang.

“Kalau mau lihat faktanya, data saja Distrik 1, Distrik 2, ‘kan barusan kita dapat rekor MURI. 28 tower di topping off,” pungkas dia. (SKO)