Lippo Group: PKPU Itu Mainan Oknum Karena Meikarta Terlanjur Populer
Gugatan PKPU hanya mainan oknum-oknum yang tidak suka dengan proyek Meikarta. Pasalnya, proyek milik Lippo Group ini sudah kadung terkenal sejak awal kemunculannya.
Industri
JAKARTA – Pengembang megaproyek Meikarta, PT Mahkota Sentosa Utama (MSU) resmi ditetapkan masuk dalam status Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S). Gugatan terhadap entitas usaha PT Lippo Cikarang Tbk (LPKR) ini ditetapkan melalui sidang perkara awal pekan, Senin, 9 November 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Perkara ini diajukan oleh PT Graha Megah Tritunggal melalui kuasa hukumnya Erlangga Rekayasa. Gugatan dilayangkan kepada MSU pada 6 Oktober 2020 dengan nomor perkara 328/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN Jkt.Pst.
“Menetapkan Termohon PKPU/PT Mahkota Sentosa Utama dalam keadaan PKPU-S dengan segala akibat hukumnya untuk paling lama 40 hari terhitung sejak putusan a quo diucapkan,” tulis surat gugatan yang tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara PN Jakpus, dinukil, Rabu, 11 November 2020.
- 11 Bank Biayai Proyek Tol Serang-Panimbang Rp6 Triliun
- PTPP Hingga Mei 2021 Raih Kontrak Baru Rp6,7 Triliun
- Rilis Rapid Fire, MNC Studios Milik Hary Tanoe Gandeng Pengembang Game Korea
- Anies Baswedan Tunggu Titah Jokowi untuk Tarik Rem Darurat hingga Lockdown
- IPO Akhir Juni 2021, Era Graharealty Dapat Kode Saham IPAC
Namun demikian, Head of Public Relations MSU Jeffrey Rawis membantah seluruh tuduhan yang masuk dalam gugatan PKPU tersebut. Menurutnya, gugatan yang diajukan pihak pemohon sama sekali tidak berdasar lantaran saat ini Meikarta masih berkomitmen untuk penyelesaian semua proyek properti yang tengah dibangun.
Konsumen Aman
Jeffrey mengatakan, gugatan PKPU hanya mainan oknum-oknum yang tidak suka dengan proyek Meikarta. Pasalnya, proyek milik Lippo Group ini sudah kadung terkenal sejak awal kemunculannya.
“Kesalahan kecil saja sudah langsung diangkat. Apa boleh buatlah, terlalu populerlah Meikarta,” kata Jeffrey kepada TrenAsia.com, Rabu, 11 November 2020.
Jeffery memastikan, gugatan PKPU tersebut sama sekali tidak berdampak pada pembeli Meikarta. Sebaliknya, MSU justru telah melakukan serah-terima 1.500 unit di District I Meikarta pada tahun ini.
Selain itu, progres pembangunan District II Meikarta juga masih dilanjutkan dan rencananya bakal dilakukan penutupan atap atau topping off pada November ini.
Sebab itu, Jeffrey pun meminta kepada para konsumen Meikarta agar tidak terlalu cemas terhadap kabar PKPU tersebut. Sebaiknya, sambung dia, konsumen bisa menanyakan langsung kabar kelanjutan cicilan maupun dananya di Meikarta ke kantor pemasaran MSU di Cikarang.
“Kalau mau lihat faktanya, data saja Distrik 1, Distrik 2, ‘kan barusan kita dapat rekor MURI. 28 tower di topping off,” pungkas dia. (SKO)