<p>Ilustrasi hacker. / Pixabay</p>
Nasional & Dunia

Literasi Digital Digelar di 12 Kota

  • JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan dukungan program kegiatan literasi digital. Kegiatan literasi digital digelar di 12 kota. Kota-kota tersebut yakni, Cirebon, Padang, Pekalongan, Palembang, Denpasar, Mataram, Manado, Ambon, Jayapura, Pasuruan, Banjarmasin, hingga Mamuju.  Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan menyatakan, bahwa peningkatan literasi masyarakat terkait pentingnya pelindungan data pribadi dapat berkontribusi positif […]

Nasional & Dunia
Khoirul Anam

Khoirul Anam

Author

JAKARTA—Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberikan dukungan program kegiatan literasi digital. Kegiatan literasi digital digelar di 12 kota. Kota-kota tersebut yakni, Cirebon, Padang, Pekalongan, Palembang, Denpasar, Mataram, Manado, Ambon, Jayapura, Pasuruan, Banjarmasin, hingga Mamuju. 

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Semuel Pangerapan menyatakan, bahwa peningkatan literasi masyarakat terkait pentingnya pelindungan data pribadi dapat berkontribusi positif terhadap terciptanya ekosistem digital.

Diketahui, program literasi digital digagas oleh ICT Watch yang bekerja sama dengan WhatsApp. Sementara itu, Kementerian Kominfo, Pemerintah Kota Padang, Relawan TIK, serta Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi digandeng sebagai pendukung.

“Melalui kegiatan ini diharapkan dapat membantu masyarakat untuk lebih memahami pentingnya literasi digital termasuk melindungi data pribadi dan menanggulangi hoaks khususnya di platform media sosial,” tutur Semuel dalam keterangan resmi, Kamis, 9 Juli 2020.

Sebelumnya, Direktur Tata Kelola Ditjen Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Mariam F. Barata bahwa upaya literasi digital tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah. Namun, dunia bisnis dan lembaga swadaya masyarakat di bidang literasi digital juga berperan  untuk menyadarkan masyarakat dalam menjaga data pribadinya.

“Ini peran dari stakeholders yang kami harapkan, bukan hanya dari pemerintah saja tapi dari masyarakat sipil, asosiasi seperti APJII, pelaku usaha, akademisi dan komunitas seperti Relawan TIK,” kata dia secara terpisah.

RUU PDP

Selain itu, Kominfo terus mendorong pengesahan rancangan undang-undang tentang perlindungan data pribadi (RUU PDP). 

“Rancangan undang-undang ini ditunjukkan sebagai payung hukum pelindungan data pribadi yang lebih komprehensif dan dapat memberikan jaminan serta pelindungan yang memadai kepada masyarakat,” kata Semuel.

Menurutnya, penyusunan regulasi terkait pelindungan data pribadi tentu harus simultan dengan peningkatan kesadaran masyarakat terkait pentingnya pelindungan data pribadi.

“Pemerintah membutuhkan partisipasi dan peran aktif dari beberapa pemangku kepentingan, antara lain komunitas, akademisi, pelaku bisnis, media sosial, dan masyarakat,” ujar dia.