Lolos dari Pailit, Waskita Beton Butuh 3 Tahun untuk Pulih
- PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengatakan, butuh waktu 3 tahun untuk pulih setelah lolos dari pailit usai mencapai perdamaian dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Industri
JAKARTA - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) mengatakan butuh waktu 3 tahun untuk pulih setelah lolos dari pailit usai mencapai perdamaian dalam persidangan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Director of Finance & Risk Management WSBP, Asep Mudzakir, memproyeksi masa pemulihan perusahaan memerlukan waktu 3 tahun. Hal ini sembari didorong oleh pembangunan infrastruktur jangka panjang.
"Kami lihat proses (pulih) perlu waktu, sehingga tidak bisa selesai dalam waktu 1-2 tahun ke depan, apalagi tahun depan sudah masuk tahun pemilu," jelasnya di Jakarta pada Selasa, 8 Agustus 2023.
- PSSI dan FIFA Pilih JIS jadi Venue Pembuka Piala Dunia U-17
- Kekayaan Kylie Jenner Usai Rilis Boneka Bratz
- Medco E&P dan PLN Teken Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik untuk Kurangi Emisi GRK
WSBP mengungkapkan tetap akan melakukan pembangunan infrastruktur meski dimulainya hal ini setelah penetapan presiden baru disahkan. Perusahaan pun menunggu komitmen pemerintahan yang baru terkait pengembangan infrastruktur.
Asep mengatakan, managemen baru akan membuat kinerja WSBP sesuai jalur yang ada sebelumnya tentunya dengan memperhatikan WSBP bisa beroperasi dengan mematuhi tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance (GCG).
Dalam rangka mencapai fundamental perusahaan yang baik, WSBP berupaya untuk memperbaiki sisi pendapatan, perolehan kontrak dan likuiditas.
Adapun WSBP mencatatkan, pendapatan sampai dengan Rp2 triliun pada 2022. Angka tersebut naik dibandingkan 2021 dan menghasilkan keuntungan alias mencatatkan cash flow positif.
Skema Penyelesaian Utang
Sebelumnya, Waskita Beton babak belur berusah keluar dari jurang pailit. Namun usai memasuki tahap homologasi pasca PKPU. Perseroan menyiapkan proposal perdamaian dengan beberapa skema restrukturisasi yang sudah disepakati mayoritas kreditur.
Melansir paparan WSBP, skema penyelesaian utang dengan bank sebesar Rp 4,01 triliun melalui skema Long Term Loan (LTL) dengan tenor 17 tahun (bullet payment).
Melalui skema ini, kreditur perbankan akan mendapatkan bunga 2% per tahun dari tahun ke 1-9, kemudian tahun ke 10-13 dengan bunga 3% per tahun, dan tahun ke 14-17 dengan bunga 4% per tahun.
Skema selanjutnya restrukturisasi kreditur vendor atau supplier. Skema pertama yaitu Cash Flow Available For Debt Service (CFADS). Sebanyak 35% jumlah vendor atau 5% nilai utang diselesaikan melalui kas perusahaan dengan pembayaran bertahap setiap 6 bulan selama 5 tahun dengan total Rp668 miliar.
Skema kedua, utang vendor dikonversi menjadi ekuitas atau saham, senilai Rp1,70 triliun. Di mana 65% vendor menggunakan skema ini, atau 95% dari total nilai utang diselesaikan melalui konversi utang menjadi saham biasa.
Terakhir, skema restrukturisasi terhadap pemegang obligasi dan kreditur finansial lainnya yakni skema CFADS dengan total Rp445 miliar dan obligasi wajib konversi dengan total nilai utang Rp2,52 triliun.