Karyawan beraktivitas di dekat logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta, Senin, 6 Juli 2020.
Nasional

Lowongan: Ratusan BUMN Masing-masing Cari 5 Staf Ahli, Gajinya Rp50 Juta

  • Beberapa BUMN dengan jumlah staf ahli yang terbilang relatif banyak di antaranya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) alias Inalum, dan PT Pertamina (Persero).

Nasional
Sukirno

Sukirno

Author

JAKARTA – Ratusan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) diperbolehkan memiliki maksimal lima orang staf ahli dengan gaji tidak lebih dari Rp50 juta.

Menteri BUMN Erick Thohir membatasi jumlah dan gaji staf ahli di perusahaan milik negara agar lebih transparan dan akuntabel. Pembatasan staf ahli itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN.

“SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN ada staf ahli yang sampai 11-12 orang,” ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta dilansir Antara, Senin, 7 September 2020.

Ia mengatakan beberapa BUMN dengan jumlah staf ahli yang terbilang relatif banyak di antaranya PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN, PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) alias Inalum, dan PT Pertamina (Persero).

“Contoh di PLN dulu itu belasan, di Pertamina, di tempat lain juga. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri,” ucap Arya.

Dia menambahkan dalam surat edaran itu juga membatasi nilai gaji yang tidak boleh lebih dari Rp50 juta.

“Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan,” kata Arya.

Syarat dan Ketentuan

Dalam surat edaran itu disebutkan, Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain itu Direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

Kemudian staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Selanjutnya dalam surat itu juga menyebutkan, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan Iain selain honorarium tersebut.

Adapun masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN Iainnya. Dan direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN cq Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.

Dengan diterbitkannya surat edaran itu maka Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menten BUMN Nomor SE-O4/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (SKO)