
LPPI: Kompetensi Bankir di Bidang SPPUR Perlu Ditingkatkan
- Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menilai sangat penting akan sertifikasi kompetensi dalam menjalakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah (SPPUR), sebagai kewajiban dan kebutuhan untuk memenuhi standarisasi layanan di sistem pembayaran.
Nasional
JAKARTA - Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) menilai sangat penting akan sertifikasi kompetensi dalam menjalakan sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah (SPPUR), sebagai kewajiban dan kebutuhan untuk memenuhi standarisasi layanan di sistem pembayaran.
Direktur Utama LPPI, Mirza Adityaswara menyatakan sejalan dengan BI yang mewajibkan adanya sertifikasi SPPUR, LPPI mengajak seluruh pelaku perbankan dan jasa keuangan nonbank bahwa kompetensi terkait dengan SPPUR ini merupakan suatu keharusan.
"Karena di satu sisi kita menjaga kehati-hatian, bisa memitigasi operasional risk, kita bisa memitigasi adanya fraud, dan tentunya hal itu membutuhkan suatu kompetensi, dan kompetensi itu tentunya juga harus terus diasah,” kata dia dalam website resmi seperti dikutip Kamis, 10 Maret 2022.
- Nusa Konstruksi (DGIK) Bakal Buyback 300 Juta Saham
- Tangerang dan Bekasi Jadi Lokasi Properti yang Paling Banyak Dicari di Indonesia
- Waskita Karya (WSKT) Buka Lowongan Kerja, Cek Detailnya
Ditambahkan, pada 2019, Bank Indonesia menerbitkan PBI No.21/16/PBI/2019 tentang Standardisasi Kompetensi di Bidang Sistem Pembayaran dan Pengelolaan Uang Rupiah. Dengan itu BI mewajibkan perbankan untuk menysistem pembayaran dan pengelolaan rupiah.
Untuk itu LPPI sangat mendukung pengaturan kompetensi SPPUR oleh BI dan mengajak semua pelaku di sektor keuangan untuk bersama-sama meningkatkan kompetensi SPPUR. Tujuannya untuk keamanan system pembayaran dan pelayanan yang baik kepada masyarakat,” imbuhnya.
LPPI sebagai Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) sampai dengan akhir Desember 2021 sudah memberikan pelatihan SPPUR sebanyak 290 kelas kepada 219 klien dengan jumlah peserta sebanyak 7.265 peserta. LPPI melalui LPK berkomitmen untuk senantiasa membantu Bank Indonesia menjaga kualitas standar pelayanan dan pengelolaan uang rupiah.
Direktur Eksekutif – Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI, Bambang Kusmiarso mengatakan standarisasi kompetensi SPPUR menjadi sangat penting karena menjamin kelancaran dan kehandalan system pembayaran.
Menurutnya, kemajuan teknologi dan inovasi bisnis, terlebih dengan adanya pandemi covid-19 telah mengubah landscape perekonomian global. Yakni menuju tatanan ekonomi baru yakni melalui adopsi teknologi digital, yang mempengaruhi seluruh sendi kehidupan.
“Maka sejalan dengan perkembangan ekonomi digital dan besarnya potensi pertumbuhannya, semua otoritas di berbagai negara harus memastikan ekonomi tumbuh kuat, seimbang, inklusif dan berkelanjutan,” kata Bambang.
Menurut Bambang, BI sebagai otoritas sistem pembayaran pada 2019 telah menjalankan cetak biru (blueprint) Sistem Pembayaran Indonesia hingga 2025. Blueprint berisi 5 Visi Sistem Pembayaran Indonesia 2025 yang dilaksanakan oleh 5 (lima) working group yaitu Open banking, Sistem Pembayaran Ritel, Sistem Pembayaran Nilai Besar dan Infrastruktur Pasar Keuangan, Data dan Digitalisasi, dan Reformasi Regulasi, Perizinan, dan Pengawasan.
Sedangkan lima visi tersebut adalah integrase ekonomi dan keuangan digital, digitalisasi perbankan, interlink antara fintech dan perbankan, keseimbangan antara inovasi dan consumer protection, serta keseimbangan kepentingan ekonomi antar bangsa.
Untuk mewujudkan lima visi tersebut, Bambang menegaskan perlu adanya standarisasi kompetensi di bidang SPPUR untuk menyiapkan SDM yang unggul di bidang sistem pembayaran dan pengelolaan keuangan rupiah.
Bahkan menjadi suatu keharusan karena standarisasi komtensi di bidang SPPUR pada dasarnya merupakan upaya untuk menjaga kepercayaan pengguna, konsumen sistem pembayaran dan pengelolaan uang rupiah. Selain itu, standarisasi kompetensi SPPUR ini juga untuk mengatisipasi risiko baru pada layanan SPPUR, yakni khususnya risiko operasional dan siber.
Dia menambahkan, dengan pemahaman yang memadai atas keberadaan risiko operasional dan risiko siber pada inovasi produk dan layanan berbasis teknolig, akan membantu menjaga risiko sistemik pada sistem keuangan.
“Jadi kebijakan SPPUR 2022 diarahkan untuk memperkuat sistem pembayaran yang CEMUMUAH - cepat, mudah, murah dan handal dalam rangka mendorong pemulihan ekonomi dan mempercepat pembentukan ekonomi dan keuangan digital yang inklustif,” tambah Bambang.