<p>LPS memutuskan untuk mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah dan valas di bank umum masing-masing 5,25% dan 1,5%. Sementara itu, tingkat bunga penjaminan untuk rupiah di BPR sebesar 7,75%. / Foto: Ismail Pohan &#8211; TrenAsia</p>
Nasional

LPS dan OJK Cabut Izin 6 BPR Akibat Gagal, Kondisi Perbankan Masih Stabil?

  • Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, jumlah BPR yang ditangani LPS di tahun ini hampir sama dengan jumlah BPR yang ditangani LPS pada tahun-tahun sebelumnya.

Nasional
Drean Muhyil Ihsan

Drean Muhyil Ihsan

Author

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan selama periode Januari hingga Oktober 2020, terdapat enam Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dicabut izinnya oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Terkait hal itu, LPS mengaku telah melakukan penjaminan simpanan dan likuidasi terhadap enam BPR yang dicabut izin usahanya tersebut. Sedangkan, pada masa pandemi ini, tidak ada bank umum yang ditangani LPS.

Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, jumlah BPR yang ditangani LPS di tahun ini hampir sama dengan tahun-tahun sebelumnya. Ia juga bilang bahwa tren industri saat ini masih wajar serta tidak membahayakan sistem perbankan.

“Proses likuidasi yang dilaksanakan LPS terhadap enam BPR tersebut tidak mempengaruhi kondisi industri perbankan secara keseluruhan,” ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima TrenAsia.com, Rabu 29 Oktober 2020.

Purbaya menjelaskan bahwa kondisi perbankan masih stabil yang ditunjukkan oleh kondisi permodalan dan likuiditas yang memadai serta profil risiko yang terjaga.

Sementara, tekanan pada perbankan selama masa pandemi ini masih dapat dikendalikan dengan baik sehingga tidak membahayakan sistem perbankan.

Sebelumnya, LPS menyebut ada tujuh bank kecil yang mengalami gagal bayar. Bank-bank tersebut merupakan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) atau BPR Syariah.

“Ini belum pada level yang membahayakan karena setiap tahun kami menerima enam hingga tujuh BPR yang harus kami tangani. Jadi walaupun ada yang gagal, tetapi ini masih dalam batas normal,” kata Purbaya melalui konferensi virtual, Selasa 27 Oktober 2020.

Secara umum, katanya, dana pihak ketiga (DPK) di seluruh bank sudah mulai membaik. Khususnya DPK pada bank umum kegiatan usaha I (BUKU I) dengan modal inti kurang dari Rp1 triliun.

Artinya, dampak negatif dari tekanan likuiditas maupun DPK akibat COVID-19 dapat dikatakan mulai hilang. (SKO)