<p>Karyawan melayani nasabah di salah satu bank peserta penjaminan LPS di Jakarta, Jum&#8217;at, 5 Maret 2021. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Foto

LPS Kembali Pangkas Tingkat Bunga Penjamin Simpanan

  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada bank umum menjadi 4,25 persen dan untuk valuta asing di bank umum sebesar 0,75 persen, sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75 persen. Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021. Selanjutnya, […]

Foto
Ismail Pohan

Ismail Pohan

Author

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali menurunkan tingkat bunga penjaminan LPS untuk simpanan rupiah pada bank umum menjadi 4,25 persen dan untuk valuta asing di bank umum sebesar 0,75 persen, sedangkan tingkat bunga penjaminan untuk rupiah pada BPR menjadi sebesar 6,75 persen.

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021. Selanjutnya, LPS akan tetap melakukan monitoring dan membuka ruang evaluasi atas tingkat bunga penjaminan sebelum akhir periode tersebut sesuai dinamika kondisi perekonomian dan perbankan.

LPS akan terus berupaya mendukung proses pemulihan ekonomi dan menjaga stabilitas sistem keuangan nasional melalui kebijakan di bidang penjaminan dan resolusi bank secara efektif dan efisien. Di sisi lain, LPS bersama otoritas sektor keuangan lainnya akan terus memperkuat sinergi kebijakan untuk memastikan ketahanan sektor keuangan tetap terjaga dan mampu mendorong pemulihan ekonomi nasional dalam jangka panjang. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia