LPS Minta Perbankan Tingkatkan Transparansi Produk Simpanan
- sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
Nasional
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menekankan pentingnya transparansi perbankan kepada nasabah, terutama pada saat menawarkan produk simpanan khususnya apabila tingkat bunga simpanan melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, sesuai regulasi, setiap bank diwajibkan untuk menempatkan bukti kepesertaan program penjaminan LPS, pengumuman tingkat bunga penjaminan yang dianggap wajar dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS.
"Kemudian bank juga harus mencantumkan pernyataan bahwa bank merupakan peserta penjaminan LPS dalam setiap penawaran atau promosi produk simpanan," kata dia dalam website resmi dikutip Kamis, 14 April 2022.
- Allo Bank (BBHI) Alihkan Aset dan Liabilitas Rp1,88 Triliun ke Bank Mega, Ini Alasannya
- Kurangi Dampak terhadap Kesehatan, Perokok Dewasa Bisa Pertimbangkan Beralih ke Produk Tembakau Alternatif
- Tips Membangun Perusahaan Start Up dari Nol dari CEO Ternak Uang
Ditambahkan, LPS juga mengapresiasi kepatuhan bank terhadap ketentuan LPS terkait program penjaminan LPS. Pada tahun 2020 hasil survei tingkat kepatuhan mencapai 87 persen dan meningkat menjadi 89 persen pada tahun 2021.
"Survei kami dalam 2 tahun terakhir menunjukkan bahwa Perbankan sudah berupaya dengan sangat baik. Kami sangat berterima kasih karena tingkat kepatuhan terus membaik," tambahnya.
LPS juga mengapresiasi perbankan atas kontribusi dan kepatuhannya dalam membayar premi kepada LPS sebagai pelaksana amanat undang-undang LPS nomor 24 Tahun 2004.
“Tidak lupa ucapan terima kasih kami atas peran serta sebagai pelaku industri keuangan baik dari Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), yang telah memenuhi kepatuhan dalam pembayaran premi,” tambah Purbaya.