<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

LPS Pangkas Tingkat Bunga Penjaminan 25 bps

  • Tingkat bunga penjaminan di bank umum menjadi 5% untuk rupiah dan 1,25% untuk valutas asing. Sementara itu, bunga penjaminan di BPR sebesar 7,5% untuk rupiah.

Industri

Aprilia Ciptaning

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menurunkan tingkat bunga penjaminan sebesar 25 basis poin (bps) untuk simpanan di bank umum maupun bank perkreditan rakyat (BPR).

Dengan demikian, tingkat bunga penjaminan di bank umum menjadi 5% untuk rupiah dan 1,25% untuk valutas asing. Sementara itu, bunga penjaminan di BPR sebesar 7,5% untuk rupiah.

Tingkat bunga penjaminan tersebut berlaku mulai 1 Oktober 2020 hingga 29 Januari 2021.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan, kebijakan penurunan tingkat bunga penjaminan didasarkan pada beberapa pertimbangan.

“Pertimbangannya, arah suku bunga simpanan perbankan masih menunjukkan tren penurunan,” katanya dalam keterangan tertulis, Selasa, 29 September 2020.

Likuiditas Stabil

Selain itu, kondisi dan prospek likuiditas bank dinilai masih relatif stabil, serta melihat perkembangan terkini stabilitas sistem keuangan dan perekonomian.

Diketahui, sepanjang September 2020, suku bunga simpanan perbankan terpantau turun masing-masing 47 bps untuk rupiah dan 8 bps untuk valas.

Menurut Purbaya, penurunan tersebut ditopang oleh kondisi likuiditas yang cukup memadai. Per Agustus 2020, rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) perbankan sebesar 23,16%, meningkat dari Juli 2020 sebesar 23,1%.

Selain itu,  pertumbuhan dana pihak ketiga (DPK) masih tumbuh hingga 11,64% yoy, meningkat dari Juli 2020 sebesar 8,53% yoy. Dalam hal ini, masyarakat dinilai lebih memilih menabung pendapatannya di tengah situasi pandemi.

Di samping itu, DPK valas perbankan juga tumbuh tinggi mencapai Rp908,08 triliun per Juli 2020, meningkat dibandingkan Rp817,65 triliun dari periode yang sama tahun 2019.

Rinciannya, dana giro valas perbankan naik 15,95% yoy menjadi Rp398,25 triliun, dan tabungan valas perbankan 14,67% yoy menjadi Rp149,14 triliun.

Ke depan, pihaknya pun terbuka untuk menyesuaikan kembali tingkat bunga penjaminan. “Penyesuaian atas kebijakan ini ditujukan untuk menjaga kepercayaan nasabah kepada sistem perbankan,” tambahnya.

Purbaya pun menegaskan, sesuai dengan peraturan LPS, bank wajib memberitahukan kepada nasabah terkait tingkat bunga penjaminan simpanan yang berlaku.

“Informasi perubahan tingkat suku bunga penjaminan dapat diberitahukan pada tempat atau media yang mudah diketahui oleh nasabah,” ujarnya. (SKO)