<p>Karyawan beraktivitas didekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

LPS Pertahankan Peringkat AAA dengan Outlook Stabil dari Fitch Rating

  • Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mendapat peringkat AAA(idn) dengan outlook (prospek) stabil dari Fitch Rating.

Industri

Laila Ramdhini

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kembali mendapat peringkat AAA(idn) dengan outlook (prospek) stabil dari Fitch Rating.

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto menjelaskan peringkat AAA dari Fitch menunjukkan keyakinan terhadap LPS sebagai otoritas penjaminan dan resolusi bank. Termasuk fungsi menjaga stabilitas sistem keuangan bersama anggota Komite Stabilitas dan Sistem Keuangan (KSSK) lainnya.

“Apresiasi dari lembaga internasional terkemuka, seperti lembaga rating, terhadap kinerja LPS berperan penting untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia internasional terhadap sektor keuangan nasional khususnya industri perbankan Indonesia,” ujar Dimas, dikutip dari Antara, Minggu, 25 April 2021.

Menurut Dimas, Fitch menilai LPS mampu menjaga kondisi likuiditas tetap stabil di sektor keuangan terutama perbankan di tengah tekanan karena pandemi COVID-19.

Dalam keterangan resminya, Fitch menyatakan proses penilaian peringkat menekankan pada prospek pertumbuhan aset LPS yang terus berkembang. Sejalan dengan masih tumbuhnya Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan, dan juga kewenangan LPS untuk dapat memperoleh dana dari sumber pendanaan lain.

Sumber pendanaan ini dapat berupa penjualan atau pembelian kembali (repo) surat berharga ke Bank Indonesia, pihak lain serta pinjaman dari pemerintah di saat LPS mengalami kesulitan likuiditas dalam menjalankan fungsinya untuk memelihara stabilitas sistem keuangan.

Fitch juga menekankan LPS saat ini tidak memiliki kewajiban utang kepada pihak lain sehingga kuat dari aspek finansial dan mampu menjaga kepercayaan masyarakat, khususnya nasabah perbankan nasional. (LRD)