<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

LPS: Potensi Penurunan Suku Bunga Simpanan Bank Kecil Masih Terbuka

  • JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut suku bunga simpanan masih berpotensi menurun meskipun suku bunga kebijakan suku bunga acuan tetap dipertahankan di level 3,5% oleh Bank Indonesia sejak Februari 2021. Dalam risetnya, LPS mengutarakan kondisi likuiditas perbankan yang longgar salah satunya disebabkan oleh permintaan kredit yang belum sepenuhnya pulih. “Kendati penurunan suku bunga simpanan […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyebut suku bunga simpanan masih berpotensi menurun meskipun suku bunga kebijakan suku bunga acuan tetap dipertahankan di level 3,5% oleh Bank Indonesia sejak Februari 2021.

Dalam risetnya, LPS mengutarakan kondisi likuiditas perbankan yang longgar salah satunya disebabkan oleh permintaan kredit yang belum sepenuhnya pulih.

“Kendati penurunan suku bunga simpanan pada bank kecil masih relatif terbatas, namun laju penurunan di sepanjang semester I-2021 akan cenderung lebih besar menyesuaikan penurunan yang sebelumnya dominan dilakukan oleh bank-bank besar,” tulis LPS, dikutip Kamis 10 Juni 2021.

Dalam upaya menjaga kinerja profitabilitas, perbankan akan terus berupaya menjaga spread suku bunga. Sehingga transmisi penurunan suku bunga kredit diperkirakan akan berlangsung lebih panjang.

Kondisi likuiditas perbankan yang masih longgar mendorong berlanjutnya tren menurunnya suku bunga simpanan sepanjang April 2021. Rata-rata tingkat bunga deposito Rupiah (22 moving daily average) bank benchmark LPS pada akhir April 2021 turun -11 bps ke level 3,57% dibandingkan akhir bulan sebelumnya.

Suku bunga minimum juga turun -9 bps ke level 3,00% sementara suku bunga maksimum turun -13 bps ke level 4,14%. Suku bunga deposito valuta asing pada periode yang sama juga menunjukkan tren menurun kendati lebih terbatas.

Suku bunga minimum valuta asing mengalami penurunan -1 bps ke level 0,18% sementara suku bunga maksimum dan rata-rata mengalami penurunan masing-masing -4 bps dan -3 bps ke level 0,33% dan 0,26%.