<p>Karyawan beraktivitas didekat logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Industri

LPS Sebut Masyarakat Kian Percaya pada Perbankan

  • JAKARTA – Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih menyatakan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menunjukkan peningkatan. Menurutnya, kepercayaan tersebut adalah salah satu unsur penting guna turut mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional. “Keyakinan masyarakat terhadap perbankan semakin meningkat dan sangat tinggi,” katanya dalam webinar CNBC, Kamis, 25 Februari 2021. Untuk menjaga kepercayaan nasabah, LPS telah […]

Industri
Ananda Astri Dianka

Ananda Astri Dianka

Author

JAKARTA – Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Lana Soelistianingsih menyatakan, kepercayaan masyarakat terhadap perbankan menunjukkan peningkatan.

Menurutnya, kepercayaan tersebut adalah salah satu unsur penting guna turut mendukung percepatan pemulihan ekonomi nasional.

“Keyakinan masyarakat terhadap perbankan semakin meningkat dan sangat tinggi,” katanya dalam webinar CNBC, Kamis, 25 Februari 2021.

Untuk menjaga kepercayaan nasabah, LPS telah menetapkan kebijakan untuk menurunkan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) untuk Rupiah pada Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Penurunannya masing-masing sebesar 25 bps dan menurunkan TBP untuk valuta asing (Valas) pada Bank Umum sebesar 25 bps.

Pada Periode 25 Februari 2021 hingga 28 Mei 2021 TBP pada Bank Umum untuk Rupiah turun menjadi 4,25%. Valas pada Bank Umum turun menjadi 0,75% dan BPR untuk Rupiah turun menjadi 6, 75%.

Selama 2020, LPS telah mengeluarkan kebijakan, antara lain relaksasi pengenaan denda atas keterlambatan pembayaran premi oleh bank peserta penjaminan berupa tarif denda 0%. Kebijakan ini berlaku untuk keterlambatan pembayaran sampai dengan 6 bulan pertama dan 0,5% untuk 6 bulan setelahnya.

Kemudian, relaksasi penyampaian laporan data SCV, relaksasi penyampaian laporan berkala bank, serta pemangkasan TBP LPS selama 2020 sebesar 150 bps untuk simpanan dalam Rupiah di Bank Umum dan BPR serta sebesar 75 bps untuk simpanan dalam Valas di Bank Umum.

“Intinya, LPS akan terus memperkuat sinergi dengan Pemerintah dan otoritas terkait dalam menempuh langkah-langkah kebijakan lanjutan agar berbagai kebijakan yang ditempuh semakin efektif dalam mendorong pemulihan ekonomi pada 2021,” pungkasnya.