Karyawan beraktivitas di kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Senin, 9 Mei 2022. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia
Perbankan

LPS Siap Bayar Klaim Simpanan Nasabah BPR Wijaya Kusuma Madiun, Ini Tanggalnya

  • Izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.
Perbankan
Laila Ramdhini

Laila Ramdhini

Author

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. 

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Wijaya Kusuma dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 4 Januari 2024.

Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto mengungkapkan LPS akan memastikan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, 5 Januari 2024.

Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 31 Mei 2024. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Wijaya Kusuma atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma.

"Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi Tim Likuidasi," ujarnya.

LPS juga mengimbau agar nasabah BPR Wijaya Kusuma tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

"Serta tidak tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," kata dia.

Apabila nasabah membutuhkan informasi lebih lanjut terkait dengan pelaksanaan penjaminan simpanan dan likuidasi BPR Wijaya Kusuma, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.

Bangkrut dan Likuidasi

Sebelumnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Bank Perkreditan Rakyat atau BPR Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. Pencabutan izin ini diputuskan setelah bank pembiayaan pertama di Madiun tersebut bangkrut.

“Pada 18 Juli 2023, OJK telah menetapkan BPR Wijaya Kusuma dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan dengan jangka waktu 12 bulan, dengan pertimbangan tidak memenuhi tingkat permodalan dan tingkat kesehatan sebagaimana ketentuan,” kata Kepala OJK Kediri Bambang Supriyanto melalui siaran pers OJK, dikutip Jumat, 5 Januari 2023.

Pencabutan izin usaha BPR yang beralamat di Jalan Cokroaminoto Nomor 45, Kejuron, Taman, Kota Madiun, Jawa Timur, itu sesuai Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-1/D.03/2024 tanggal 4 Januari 2024.

OJK kemudian menetapkan BPR tersebut dalam status pengawasan Bank Dalam Resolusi pada 13 Desember 2023. Status itu diberikan dengan pertimbangan bahwa OJK telah memberikan waktu yang cukup kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi BPR untuk melakukan upaya penyehatan.

Hal ini sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 32/POJK.03/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 19/POJK.03/2017 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS.

“Akan tetapi, pemegang saham BPR tidak dapat menyehatkan BPR dimaksud,” ujar Bambang.