<p>Karyawan membersihkan logo Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) di Jakarta, Jum&#8217;at, 10 Juli 2020.  Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) diberikan kewenangan tambahan berupa penyelamatan bank sakit dan penempatan dana pada bank yang kesulitan likuiditas selama pandemi Covid-19. Penempatan dana oleh LPS tersebut bertujuan untuk mengelola dan/atau meningkatkan likuiditas LPS, serta mengantisipasi dan/atau melakukan penanganan stabilitas permasalahan sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank. Kewenangan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah No.33/2020 yang mengatur mengenai Pelaksanaan Kewenangan LPS. Foto: Ismail Pohan/TrenAsia</p>
Nasional

LPS Tahan Tingkat Bunga Penjaminan Bank Umum dan BPR

  • Tingkat bunga ini berlaku untuk periode 29 Januari sampai dengan 27 Mei 2022.

Nasional

Yosi Winosa

JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mempertahankan tingkat bunga penjaminan untuk Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR). 

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di Bank Umum dan SE Nomor 4 Tahun 2022  tentang Penetapan Tingkat Bunga Penjaminan untuk Simpanan di BPR.

Berdasarkan aturan tersebut, tingkat bunga penjaminan untuk simpanan rupiah tetap sebesar 3,5% dan valas tetap sebesar 0,25%. Tingkat bunga ini berlaku untuk periode 29 Januari sampai dengan 27 Mei 2022.

Sementara itu, berdasarkan SE Nomor 4 Tahun 2022, LPS juga masih menahan tingkat bunga penjaminan. Adapun tingkat bunga penjaminan simpanan dalam rupiah di BPR sebesar 6,00 persen untuk periode 29 Januari sampai dengan 27 Mei 2022. 

Direktur Eksekutif Surveilans, Pemeriksaan, dan Statistik Priyanto B. Nugroho menyatakan LPS akan terus melakukan evaluasi tingkat bunga penjaminan setiap bulan. Sesuai regulasi, penetapan tingkat bunga penjaminan oleh LPS dilakukan sebanyak tiga kali dalam satu tahun, yaitu pada Januari, Mei, dan September.

“Setiap bank diwajibkan untuk menempatkan pengumuman pada seluruh kantor bank yang dapat diketahui dengan mudah oleh nasabah penyimpan mengenai maksimum tingkat bunga penjaminan dan maksimum nilai simpanan yang dijamin LPS. Dalam hal ini, simpanan nasabah di perbankan dijamin LPS hingga Rp2 miliar per nasabah per bank,” kata dia dalam website resmi seperti dikutip Rabu, 2 Maret 2022.

Ditambahkan, nasabah juga harus memenuhi syarat 3T agar simpanannya dijamin, yakni tercatat pada pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diperoleh nasabah tidak melebihi bunga penjaminan LPS, dan tidak menyebabkan bank menjadi bank gagal misalnya memiliki kredit macet.

Direktur utama bank umum dan BPR juga harus memastikan transparansi dengan memperhatikan aspek perlindungan konsumen dalam hal tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan.