Ilustrasi bank digital di Indonesia. Infografis: Deva Satria/TrenAsia
Nasional

LPS Tak Larang Bank Digital Tawarkan Suku Bunga yang Tinggi untuk Nasabah

  • Suku bunga yang tinggi dari entitas perbankan digital tidak menjadi suatu masalah selama bank yang bersangkutan memenuhi kewajiban untuk menginformasikannya kepada nasabah.
Nasional
Idham Nur Indrajaya

Idham Nur Indrajaya

Author

JAKARTA – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan bahwa pihaknya tidak melarang bank-bank digital di Indonesia untuk menawarkan suku bunga yang lebih tinggi dibanding bank konvensional.

Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, suku bunga yang tinggi dari entitas perbankan digital tidak menjadi suatu masalah selama bank yang bersangkutan memenuhi kewajiban untuk menginformasikannya kepada nasabah.

Informasi yang harus disampaikan kepada para nasabah dalam hal ini adalah suku bunga yang ditawarkan itu tidak dijamin oleh LPS.

“Selama mereka transparan dengan mengumumkan melalui media bahwa suku bunga yang mereka berikan itu tidak dijamin LPS. Kalau tidak mereka umumkan, kami akan panggil,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers Tingkat Bunga Penjaminan (TBP), Selasa, 27 September 2022.

Purbaya pun mengatakan, apabila bank digital yang sudah dipanggil itu tidak bisa memberikan kejelasan atas suku bunga yang mereka tawarkan, maka LPS yang akan mengumumkan kepada masyarakat terkait bank-bank digital yang tidak dijamin oleh lembaga karena suku bunga simpanan mereka tidak sesuai dengan ketentuan. 

Menurut Purbaya, memang ada beberapa bank digital yang menawarkan suku bunga yang sangat tinggi, bahkan ada yang bisa mencapai 8%. Sementara itu, bank konvensional memberikan bunga yang lebih rendah, bahkan yang hampir menyentuh 0%.

Purbaya juga mengungkapkan bahwa semua bank digital yang memberikan suku bunga tinggi sudah mematuhi aturan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tidak mencantumkan nama LPS sebagai penjamin.

Simpanan bank yang dapat dijamin LPS harus tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan tidak melebihi TBP yang berlaku, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank.

Sebagai informasi, LPS menaikkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan rupiah sebesar 25 basis poin menjadi 3,75% pada periode 1 Oktober 2022 hingga 31 Januari 2023.

LPS juga menaikkan TBP simpanan valuta asing di bank umum sebesar 50 basis poin menjadi 0,75%. Kemudian, TBP simpanan rupiah di bank perkreditan rakyat (BPS) dinaikkan 25 basis poin menjadi 6,25%.

Ada beberapa poin pokok yang menjadi pertimbangan dalam penetapan TBP periode reguler September 2022.

Pertama, suku bunga pasar simpanan rupiah dan valuta asing yang meningkat lebih cepat dari perkiraan. 

Kedua, ketahanan perbankan yang dinilai masih terjaga dengan permodalan dan likuiditas yang diharapkan.

Ketiga, stabilitas sistem keuangan nasional yang tetap terjaga di tengah risiko eksternal dan ancaman inflasi. Risiko eksternal yang dimaksud alam hal ini adalah perkembangan inflasi global yang mendorong bank-bank sentral untuk mengerek suku bunga.

Kebijakan moneter dari bank sentral The Federal Reserve (The Fed) dikatakan Purbaya telah memicu keluarnya aliran modal asing di pasar negara berkembang dan nilai tukar mata uang yang terdepresiasi akibat penguatan dolar Amerika Serikat (AS).

"Keputusan (kenaikan TBP) ini diambil dengan mempertimbangkan perkembangan beberapa hal, seperti kondisi perbankan dan upaya mendorong pemulihan serta sinergi kebijakan dalam menjaga sistem keuangan nasional," tutur Purbaya.